URGENSI PERLINDUNGAN HUKUM DATA PRIBADI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE

Authors

  • Hery Kurniawan Zaenal Universitas 45 Surabaya
  • Marco Orias Universitas 45 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v5i4.32270

Keywords:

Perlindungan Hukum, Data Pribadi, E-Commerce

Abstract

Dengan kemajuan teknologi dan kemudahan akses internet, e-commerce menjadi semakin populer di Indonesia. Namun perkembangan ini juga menimbulkan risiko terhadap keamanan data pribadi konsumen. Tujuan dari pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya perlindungan hukum atas data pribadi dalam perdagangan elektronik. Topik ini dipilih karena tingginya angka pembobolan data yang merugikan konsumen serta kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hak dan tanggung jawabnya terkait data pribadi. Metode yang digunakan meliputi sosialisasi, workshopdan diskusi kelompok terfokus. Sosialisasi dilakukan melalui seminar dan media sosial untuk menjangkau khalayak yang lebih luas. Workshop diadakan untuk memberikan pelatihan praktis kepada konsumen dan pemangku kepentingan e-commerce tentang perlindungan data pribadi. Diskusi kelompok terfokus melibatkan partisipasi masyarakat secara langsung  untuk mengidentifikasi permasalahan dan berkolaborasi untuk mencari solusi. Hasil dari pengabdian kepada masyarakat ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam hal kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya perlindungan data pribadi. Masyarakat menjadi lebih proaktif dalam melindungi data mereka dan lebih kritis terhadap kebijakan privasi pemain e-commerce. Selain itu, para pelaku e-commerce yang terlibat dalam kegiatan ini juga berupaya keras untuk meningkatkan mekanisme perlindungan data. Pengabdian kepada masyarakat ini berhasil meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya perlindungan hukum atas data pribadi dalam perdagangan elektronik. Langkah ini penting untuk membangun ekosistem e-commerce yang lebih aman dan handal serta mempertahankan keberlanjutan pencapaian yang memerlukan upaya berkelanjutan untuk peningkatkan pendidikan dan peraturan.

References

Firmansyah, R., & Darmawan, D. (2020). Kesadaran Masyarakat terhadap Perlindungan Data Pribadi di Era Digital. Jurnal Ilmiah Komputer dan Informatika, 8(2), 123

Hidayat, A., & Sari, M. (2021). Persepsi Masyarakat terhadap Perlindungan Data Pribadi di Era

Digital. Jurnal Sosioteknologi, 10(4), 332-345.

Handayani, T. (2021). Perlindungan Data Pribadi di Era Digital: Tantangan dan Solusi. Jurnal Teknologi Informasi dan Komunikasi, 9(3), 210-225.

Kurniawan, A. (2018). Efektivitas Kampanye Kesadaran melalui Media Sosial. Jurnal Komunikasi

dan Informasi, 6(1), 45-59

Nugroho, S. (2020). Implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Jurnal

Hukum dan Kebijakan Publik, 7(2), 101-115.

Norton LifeLock Inc. (2021). Norton Cyber Security Insights Report. Diunduh dari: https://www.nortonlifelock.com/us/en/newsroom/press-kits/2021-norton-cyber-safety-insights-report/

Orias, M. (2023). SOSIALISASI BADAN PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN (BPJS KETENAGAKERJAAN) BAGI MASYARAKAT DESA PLOSO KECAMATAN KREMBUNG KABUPATEN SIDOARJO. JURNAL PADI (Pengabdian mAsyarakat Dosen Indonesia), 6(1), 21-26.

Putri, R. (2018). Tantangan Perlindungan Data Pribadi di Era Digital. Jurnal Komunikasi dan

Informasi, 5(1), 88-99.

Setiawan, I. (2019). Analisis Keamanan Data Pribadi pada Aplikasi Mobile di Indonesia. Jurnal

Keamanan Siber Indonesia, 3(1), 45-58.

Downloads

Published

2024-07-26

How to Cite

Zaenal, H. K. ., & Orias , M. . (2024). URGENSI PERLINDUNGAN HUKUM DATA PRIBADI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(4), 6996–7000. https://doi.org/10.31004/cdj.v5i4.32270