MEMBANTU PENERAPAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM JUAL BELI PROPERTI DI PT. WOLU SEKAR MAS

Authors

  • Dewi Andjani Angellina Bhargawa Universitas Pendidikan Nasional
  • Kadek Wulandari Laksmi P Universitas Pendidikan Nasional
  • I G. N. Oka Ariwangsa Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v5i4.32079

Keywords:

Hubungan Hukum, Jual Beli, dan Perlindungan Hukum Konsumen

Abstract

Hubungan Hukum Dalam transaksi jual beli dan pemanfaatan rumah antara pembeli dan developer, tidak hanya ada hubungan hukum yang muncul dari perjanjian yang dikenal sebagai "perjanjian pengikatan jual beli", tetapi hubungan ini juga dibentuk oleh ketentuan undang-undang yang berlaku selama setiap tahap transaksi. Perselisihan sering terjadi dalam transaksi properti antara pembeli dan pengusaha. Sebagai pihak yang lebih lemah, konsumen harus mendapatkan perlindungan hukum. Pengabdian ini bertujuan untuk mendukung penerapan perlindungan hukum bagi pembeli properti yang melakukan transaksi jual beli. Pengabdian masyarakat ini dilakukan dalam beberapa tahap. Ini termasuk: 1) Mengidentifikasi masalah yang berkaitan dengan perlindungan konsumen saat membeli properti melalui wawancara dan pemeriksaan dokumen; 2) Memberikan informasi Hukum kepada pelaku usaha properti dan konsumen tentang hak, tanggung jawab, dan prosedur untuk melindungi konsumen. Pengabdian ini telah meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan konsumen tentang perlindungan hukum yang tersedia saat membeli properti. Ini sangat penting untuk membantu penerapan perlindungan hukum bagi konsumen di sektor properti. Hasil dari pengabdian ini dapat menjadi model untuk pengabdian serupa di masa depan dan memberikan kontribusi yang signifikan untuk peningkatan perlindungan konsumen.

Downloads

Published

2024-08-08

How to Cite

Bhargawa, D. A. A. ., P, K. W. L. ., & Ariwangsa, I. G. N. O. . (2024). MEMBANTU PENERAPAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM JUAL BELI PROPERTI DI PT. WOLU SEKAR MAS. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(4), 7355–7358. https://doi.org/10.31004/cdj.v5i4.32079