ANALISIS PENERAPAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI (STUDI: PERGUB SUMUT NOMOR 31 TAHUN 2022)
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v5i4.32059Keywords:
Korupsi, Pencegahan, PendidikanAbstract
Korupsi adalah tingkah laku yang menyimpang dari kewajiban suatu jabatan pejabat negara dengan menggunakan kekuasaan dan kesempatan untuk melakukan perbuatan secara melawan hukum dapat berupa penyuapan, gratifikasi, pencurian, pemerasan, nepotisme yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Terdapat tiga pendekatan utama untuk memerangi korupsi: penindakan, pencegahan, dan pendidikan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tahapan penerapan pendidikan anti korupsi dan apa saja nilai dan prinsip yang ditanamkan dalam penerapan pendidikan anti korupsi. Jenis penelitian ini adalah penelitan kepustakaan. Penelitian kepustakaan bertujuan mencari teori yang relevan, aturan, metode, ide yang dapat dipakai untuk mengkaji dan memberi solusi atas persoalan yang diteliti. Berdasarkan hasil pembahasan disimpulkan bahwa penerapan pendidikan antikorupsi yaitu dimulai dari kebijakan sekolah dengan memuat pada kurikulum baik dalam bentuk mata pelajaran mandiri atau insersi dengan beberapa mata pelajaran, penyampaian pengarahan dari pimpinan dan guru di sekolah. Sekolah memegang prinsip keteladanan, aktul, tersistematis dan berkelanjutan. Pendidikan antikorupsi dapat dilakukan dengan model memuat sebagai mata pelajaran/muatan lokal di kurikulum sekolah atau insersi dengan berbagai mata pelajaran. Nilai yang perlu ditanamkan yaitu jujur, disiplin, tanggungjawab, adil, berani, peduli, etos kerja, mandiri dan sederhana. Sementara prinsipnya adalah akuntabilitas, transparansi, kewajaran, kebijakan dan pengontrolan.References
Anas, Zulfikri, dkk. 2019. Panduan Praktis Implementasi Pendidikan Antikorupsi bagi Guru PPKn SMA/MA/SMK/SMAK. Jakarta; Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Kedeputian Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi
Atmasasmita, Romli 2004. Kajian Komprehensif Yang Mendalam Tentang Tindak Pidana Korupsi Dalam Tulisan Sekitar Masalah Korupsi: Aspek Nasional dan Internasional. Bandung. Mandar Maju.
Dirjosisworo, Soedjono. 1984. Fungsi Perundang-undangan Pidana dalam Penanggulangan Korupsi di Indonesia. Sinar Baru: Bandung.
Hamzah, Andi. 2007. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional Dan Internasional. Jakarta. PT. Grafindo Persada.
Hartanti, Evi. 2009. Tindak Pidana Korupsi. Edisi Kedua. Jakarta; Sinar Grafika.
Kaligis, O.C. 2006. Pengawasan Terhadap Jaksa Selaku Penyidik Tindak Pidana Khusus Dalam Pemberantasan Korupsi, Alumni, Bandung.
Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi
Setiadi, Edi, dkk. 2004. Bunga Rampai Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung; Bandung.
Syaodih, Nana. 2009. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung; PT. Remaja Rosdakarya.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Zuber, Ahmad. 2018. Strategi Anti Korupsi Melalui Pendekatan Pendidikan Formal dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). https: //jurnal.uns.ac.id/jodasc. 10 Juni 2024.
https://nasional.kompas.com/read/2024/05/19/17020321/icw-catat-731-kasus-korupsi-pada-2023-jumlahnya-meningkat, diakses 10 Juni 2024.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Adrianus Bawamenewi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.