SOSIALISASI PENTINGNYA LEGALITAS UMKM DALAM BERWIRAUSAHA DI KABUPATEN SUKOHARJO

Authors

  • Vivi Sylvia Purborini Universitas Wisnuwardhana
  • Tikka Dessy Harsanty Universitas Wisnuwardhana

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v5i4.31855

Keywords:

Sosialisasi, Legalitas, Usaha, UMKM, Sukoharjo

Abstract

Validitas perusahaan adalah hal yang paling fundamental karena validitas merupakan jati diri yang mengizinkan atau pemberlakuan suatu perusahaan agar diakui oleh seluruh penduduk di Indonesia. Sebagian besar pelaku UMKM masih banyak yang belum mengetahui manfaat dari NIB (Nomor Ijin Berusaha) yang sebenarnya sangat bermanfaat bagi legalitas usaha dan kewajiban mereka sebagai pelaku usaha. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilakukan berupa pemberian edukasi terkait pentingnya legalitas usaha bagi pelaku UMKM. Kegiatan yang dilakukan adalah kegiatan sosialisasi legalitas usaha dan kegiatan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha. Potensi yang dimiliki oleh UMKM dalam kontribusi terhadap perekonomian dapat semakin diperluas apabila berbagai tantangan yang dihadapi berhasil diatasi. Di Indonesia, UMKM menghadapi sejumlah tantangan, termasuk kualitas sumber daya manusia yang belum optimal, keterbatasan dalam manajemen, kendala pendanaan untuk investasi dan modal kerja, kesulitan dalam ekspansi dan penetrasi pasar, serta tingkat keterbatasan kemampuan dalam teknologi. Dalam konteks digital saat ini, terdapat peluang besar bagi UMKM untuk mengembangkan pasar mereka jika mampu memanfaatkan teknologi informasi yang tersedia secara efektif.

References

Fitriani, R. (2017). Aspek hukum legalitas perusahaan atau badan usaha dalam kegiatan bisnis. Jurnal Hukum Samurda Keadilan, 12(1), 1. https://media.neliti.com/media/publications/240388-aspekhukum-legalitas-perusahaan-atau-ba-fa20be17.pdf

Kusmanto, H., Warjio, W., & Kurniaty, E. Y. (2019, October). Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Ikatan Makanan Olahan (IMO) dalam upaya legalitas usaha. In Unri Conference Series: Community Engagement (Vol. 1, pp. 577-583).

Mucsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2003,

Primadhita, Y., & Budiningsih, S. (2020). Analisis perkembangan usaha mikro kecil dan menengah dengan model vector auto regression. Jurnal Manajemen Kewirausahaan, 17(1), 1-12.

Sanjoyo, S., Sapriani, S., Setiawan, A., & Suroyya, S. (2020). Perizinan Berusaha Melalui Online Single Submission Sebagai Ketaatan Hukum Dalam Rangka Meningkatkan Investasi. Borneo Law Review, 4(1), 64-78.

Sanjoyo, S., Sapriani, S., Setiawan, A., & Suroyya, S. (2020). Perizinan Berusaha Melalui Online Single Submission Sebagai Ketaatan Hukum Dalam Rangka Meningkatkan Investasi. Borneo Law Review, 4(1), 64-78.

Suhardiyah, M., Widodo, U. P. W., & Sasmita, Y. (2020). Legalisasi Dan Pengelolaan Usaha Pada UMKM. Ekobis Abdimas: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1 (1), 45–53.

UPNVJ, L. (2021). 8 perbedaan jurnal hasil penelitian dan jurnal pengabdian masyarakat. lp2m.upnvj.ac.id.https://lp2m.upnvj.ac.id/8-perbedaan-jurnal-hasil-penelitian-dan-jurnalpengabdian-masyarakat/

Wulandari, A. E. (2023). Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (Nib) Dalam Rangka Pengembangan Umkm Desa Waluya. Abdima Jurnal Pengabdian Mahasiswa, 2(1), 4085- 4093

Downloads

Published

2024-07-18

How to Cite

Purborini, V. S. ., & Harsanty, T. D. . (2024). SOSIALISASI PENTINGNYA LEGALITAS UMKM DALAM BERWIRAUSAHA DI KABUPATEN SUKOHARJO. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(4), 6627–6634. https://doi.org/10.31004/cdj.v5i4.31855