PENDEKATAN RESTORATIF DALAM SISTEM PEMIDANAAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v5i4.31199Keywords:
Pendekatan, Restorative, Sistem PemidanaanAbstract
Hukum merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat manusia sehingga di dalam masyarakat selalu ada sistem hukum, ada masyarakat dan ada norma hukum (ubi societas ibi ius). Hal tersebut dimaksudkan oleh Cicero bahwa tata hukum harus mengacu pada penghormatan dan perlindungan bagi keluhuran martabat manusia. Hukum berupaya menjaga dan mengatur keseimbangan antara kepentingan atau hasrat individu yang egoistis dengan kepentingan bersama agar tidak terjadi konflik. Kehadiran hukum justru ingin menegakkan keseimbangan perlakuan antara hak perorangan dan hak bersama. Secara hakiki hukum haruslah pasti dan adil sehingga dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Konsep restorative justice atau yang sering diterjemahkan sebagai keadilan restoratif merupakan suatu model pendekatan yang muncul sejak era tahun 1960-an dalam upaya penyelesaian perkara pidana. Keadilan restoratif adalah sebuah konsep pemikiran yang merespon pengembangan sistem peradilan pidana dengan menitikberatkan pada kebutuhan pelibatan masyarakat dan korban yang dirasa tersisihkan dengan mekanisme yang bekerja pada sistem peradilan pidana yang ada pada saat ini. Perserikatan Bangsa Bangsa mendefinisikan keadilan restoratif sebagai a way of responding to criminal behaviour by balancing the needs of the community, the victims and the offenders, yang terjemahan bebasnya adalah sebuah penyelesaian terhadap tindak pidana dengan cara menyelaraskan kembali harmonisasi antara masyarakat, korban, dan pelaku.References
Ashworth, Andrew, 1993, Victim Impact Statements and Sentencing, The Criminal Law, Review, Agust
Chawawi, Adami, 2002, Pelajaran Hukum Pidana 3, Percobaan & Penyertaan, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Barners, Bruce E, 2007, Culture, Conflict, and Mediation in the Asian Pasific, University Press of America, Maryland
Ness, Daniel W. Van, 2005, Restorative Justce and International Human Rights, Restorative justice, International Perspektif Edited by Burt Galaway and Joe Hudson, (Kugler Publications, Amsterdam, The Netherland
Mansur, Dikdik M. Arief & Gultom, Elisantris, 2006, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Wahid, Eriyantouw, 2009, Keadilan Restoratif dan Peradilan Konvensional dalam Hukum Pidana, Jakarta: Universitas Trisakti
Effendi, Erdianto, 2011,Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, Bandung: Refika Aditama.
Ediwarman, 1999, Victimologi, kaitannya dengan Pelaksanaan Ganti Rugi Tanah, Bandung: Mandar Maju.
Zulfa, Eva Achjani, 2011, Restorative justice dan Peradilan Pro-Korban, dalam buku Reparasi dan Kompensasi Korban dalam Restorative justice,, Kerjasama antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Dengan Departemen Kriminologi FISIP UI, Jakarta.
Zulfa, Eva Achjani dan Adji, Indriyanto Seno, 2011, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Bandung: Lubuk Agung.
Hendrojono, 2005, Kriminologi, Pengaruh Perubahan Masyarakat dan Hukum, Jakarta: Dieta Persada.
Umbreit, Mark, 2001, Introduction, Restorative justice , Thorugh Victim Offender Mediation, dalam The Handbook of Victim Offendr Mediation, An Essential Guide to Practice and Research, Jossey-Bass, San Fransisco.
Lanier, Mark M. dan Henry, Stuart, 2004, Essential Criminology, Second Editor, Westview, Colorado, USA
Tonry, Michael, 1996, Sentencing Matters, New York: Oxford Unversity Press.
Erwin, Muhammad dan Busroh, H. Firman Freaddy, 2012, Pengantar Ilmu Hukum, Bandung: Refika Aditama.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ria Juliana Siregar, Sovia Febrina Simamora, Meli Hertati Gultom, Samuel Situmorang
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.