PELAKSANAAN PELAYANAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK PPID KABUPATEN KARAWANG (TANTANGAN DAN STRATEGI DALAM MENINGKATKAN PARTISIPASI PUBLIK)
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v5i4.30619Keywords:
PPID Kabupaten Karawang, Informasi Publik dan Partisipasi Masyarakat.Abstract
Keterbukaan informasi publik adalah hak setiap warga negara yang penting dalam negara demokrasi untuk mendukung kedaulatan rakyat dan tata kelola pemerintahan yang baik. Di Kabupaten Karawang, implementasi keterbukaan informasi publik diatur oleh Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017. Selanjutnya standar layanan juga ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 315 Tahun 2023 dan Keputusan Bupati Nomor 487.24/Kep.317-Huk/2023 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Penelitian ini membahas mengenai analisis tantangan dan strategi peningkatan partisipasi masyarakat dalam implementasi kebijakan keterbukaan informasi publik dari penyelenggaraan pelayanan informasi yang dikelola oleh PPID Pemerintah Kabupaten Karawang. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif penellitian ini ditulis berdasarkan indikator aplikasi dari teori implementasi kebijakan menurut Charles O. Jones. Pengumpulan data penelitian dilakukan peneliti melalui wawancara, observasi dan studi dokumentasi terhadap pihak yang dinilai terlibat pada topik penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada faktor utama yang menjadi penghambat ketidakstabilan partisipasi masyarakat dalam mengakses pelayanan informasi yang diselenggarakan oleh PPID Kabupaten Karawang. Komitmen pemerintah dalam meregulasi kebijakan, keterbatasan akses internet dan infrastruktur teknologi, serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap hak mereka untuk mengakses informasi publik menjadi masalah utama yang dibahas pada penelitian ini. Rekomendasi strategi kemudian dibuat untuk memperkuat regulasi kebijakan dan aksesibilitas teknologi agar partisipasi masyarakat dalam pelayanan keterbukaan informasi publik dapat ditingkatkan dan mendukung transparansi serta akuntabilitas pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten Karawang.References
Arianto, B. 2018. Persepsi Masyarakat Terhadap Keterbukaan Informasi Publik di Kota Tanjungpinang. Kemudi: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 1(2), 2050. Https://Ojs.Umrah.Ac.Id/Index.Php/Kemudi/Article/View/737
Choliq, Abd. 2024. Memahami Keterbukaan Informasi Publik. Artikel Kementrian Keuangan Republik Indonesia. Https://Www.Djkn.Kemenkeu.Go.Id/Kanwil-Rsk/Baca-Artikel/16879/Memahami-Keterbukaan-Informasi-Publik.Html
Ferdinand, A. 2024. Public Trust dan Partisipasi Masyarakat, Sebuah Narasi Singkat. Artikel Ombudsman Ri.
Harahap, M. N. 2020. Penelitian Kualitatif. Medan: Wal Ashri Publishing.
Keputusan Bupati Karawang Nomor 487.24/Kep.317-Huk/2023 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Karawang. Karawang: Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, 2023.
Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Selaku Atasan PPID Kabupaten Karawang Nomor 478.24/Kep.39-Huk/2023 tentang Standar Oprasional Prosedur Pelaksanaan Pelayanan Permohonan Informasi Publik. Karawang: Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, 2023.
Nahdi, R. 2016. Implementasi Nilai Keadilan Pancasila dalam Konteks Kesejahteraan Pegawai Kemenag Provinsi Kalimantan Timur. Opini Kementrian Agama Ri Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Peraturan Bupati Nomor 315 Tahun 2023 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Karawang: Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Karawang: Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Karawang: Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, 2018.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Jakarta: Komisi Informasi, 2010.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, 2010.
Rahmatiah & Nurhattati. 2022. Pengaruh Ketersediaan Informasi, Ketepatan Media dan Aksesibilitas Informasi Terhadap Partisipasi Orang Tua Peserta Didik di SDN Wilayah Jakarta Timur. Jurnal Evaluasi Pendidikan, 13(1). Https://Doi.Org/10.21009/Jep.V13i1.27763
Satriana, D. 2013. Tantangan dan Peluang Menerapkan Keterbukaan Informasi Publik dalam Akuntabilitas Sosial. Article Perkumpulan Inisiatif. Https://Inisiatif.Org/Tantangan-Dan-Peluang-Menerapkan-Keterbukaan-Informasi-Publik-Dalam-Akuntabilitas-Sosial/
Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Penerbit Alfabeta.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, 2008.
Zaini Bisri. 2022. Partisipasi Politik dalam Keterbukaan Informasi Publik Studi Kasus Interaksi Pattiro dengan Pemerintah Kota Semarang. E-Journal Undip. Https://Doi.Org/10.31258/Ejournal.Undip.Ac.Id/Index.Php/Politika/Article/Download/4828/4376.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Aura Savina, Eka Yulyana, Lolita Deby Mahendra Putri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.