MEWUJUDKAN KONSUMEN DENGAN CERDAS BERSAMA MAHASISWA KKN DI KELURAHAN NUSANIWE
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v2i3.2997Abstract
Menurut ketentuan pasal 1 ayat 2 Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah setiap orang memakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk dipewordrdagangkan. Sengketa konsumen terkait beberapa hal sebagai berikut: (Direktorat Perlindungan Konsumen Direktorat Jendral Perdaganggan Dalam Negeri Perdaganggan, 2009:39); Klausul baku, Barang yang tidak standar, Cedera janji, informasi yang mengelabui, dan cara menjual yang merugikan. Kegiatan sosialisai ini diikuti oleh 20 orang dengan peserta warga dari kelurahan nusaniwe. Metode yang dilakukan dengan Observasi (Pengamatan) dan Mengundang Badan Perlindngan Konsumen Nasional (BPKN) sebagai pemateri dalam sosialisai. Hasil yang didapatkan terdapat 3 warga yang mengalami kerugian dalam pembelian online dan 5 warga dalam pemblian di supermarket. Pada sesi tanya-jawab terlihat warga antusias dalam menanggapi sosialisai yang telah diberikan. Upaya pencegahan dengan masyarakat menambah wawasan mengenai hak-hak konsumen dan undang-undang perlindungan konsumen.Downloads
Published
2021-11-30 — Updated on 2022-07-25
Versions
- 2022-07-25 (3)
- 2022-07-16 (2)
- 2021-11-30 (1)
How to Cite
Tamaela, Y. . (2022). MEWUJUDKAN KONSUMEN DENGAN CERDAS BERSAMA MAHASISWA KKN DI KELURAHAN NUSANIWE . Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(3), 1202–1207. https://doi.org/10.31004/cdj.v2i3.2997 (Original work published November 30, 2021)
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2021 Yosua Tamaela
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.