This is an outdated version published on 2022-07-15. Read the most recent version.

PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA DALAM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI DESA MARINDAL II KECAMATAN PATUMBAK KABUPATEN DELI SERDANG

Authors

  • Riadhi Alhayyan Universitas Sumatera Utara
  • Suhaidi Suhaidi Universitas Sumatera Utara, Indonesia
  • Muhammad Din Al Fajar Universitas Sumatera Utara
  • Siti Khairunnissa Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v2i3.2976

Abstract

Hukum Lingkungan difokuskan kepadan Penciptaan dan Perlindungan kawasan lingkungan agar kawasan lingkungan di suatu daerah dapat terawat dan terjaga keasrian lingkungan nya. Pertanggung Jawaban Perdata dalam Penegakan Hukum Lingkungan di Daerah Marindal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang ini melibatkan peserta didik dewasa kedalam struktur pengalaman belajar yang tentunya difokuskan kepada masyarakat yang di harapkan akan memahami dan mengerti tentang Hukum Lingkungan sebagai implementasi dari UU No. 32 Tahun 2009 tentang  Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta perubahan nya pada UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan keadaan di lingkungan sekitar Kawasan Marindal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang dimana masih terdapat adanya Potensi terjadinya Pencemaran dam/atau perusakan lingkungan misalnya limbah B3 dan lain-lainnya. Masyarakat di Kawasan Desa Marindal II tersebut akan diberikan Pemahaman mengenai Pertanggung Jawaban Perdata yang dapat dituntut kepada Perseorang atau  Perusahaan yang baik dengan sengaja maupun tanpa sengaja mencemari lingkungan yang ada di sekitar Desa Marindal II.. Tujuan dari Pengabdian ini adalah agar masyarakat Marindal II mempunyai pengetahuan dan kesadaran dalam menjaga lingkungan dari pencemaran-pencemaran yang terjadi sebagai Implementasi dari UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Dari kegiatan ini dapat disimpulkan kurang nya Pengetahuan Masyarakat atas Hukum Lingkungan dan ketidaktahuan masyarakat terhadap langkah-langkah hukum yang dapat dilakukan untuk menggugat pelaku pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dalam Penegakkan Hukum Lingkungan.

Downloads

Published

2021-11-30 — Updated on 2022-07-15

Versions

How to Cite

Alhayyan, R. ., Suhaidi, S., Al Fajar, M. D. ., & Khairunnissa, S. . (2022). PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA DALAM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI DESA MARINDAL II KECAMATAN PATUMBAK KABUPATEN DELI SERDANG. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(3), 1122–1129. https://doi.org/10.31004/cdj.v2i3.2976 (Original work published November 30, 2021)