PENYULUHAN PERLINDUNGAN DAN PENANGANAN GANGGUAN KESEHATAN PADA KASUS KEKERASAN

Authors

  • Rezky Ami Cahyaharnita Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v5i3.29649

Keywords:

Kekerasan, Hukum, Kesehatan

Abstract

Kekerasan menimbulkan tantangan besar bagi kesehatan fisik, emosional, dan psikologis, serta mengganggu keharmonisan sosial dan keamanan masyarakat. Kekerasan mencakup berbagai perilaku agresif dalam interaksi sosial, seperti penindasan, kekerasan dalam pacaran, kekerasan seksual, dan perilaku antisosial, yang menyebabkan bahaya, viktimisasi, dan gangguan sosial. Mengatasi kekerasan memerlukan pendekatan multidisiplin yang melibatkan pendidikan, perubahan kebijakan, keterlibatan masyarakat, dan layanan dukungan untuk mengurangi dampaknya. Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran dan kemampuan masyarakat, terutama remaja, dalam melindungi diri dan menangani dampak kekerasan. Metode yang digunakan termasuk psikoedukasi melalui penyuluhan sebagai upaya preventif. Penanganan efektif terhadap masalah kesehatan fisik dan mental akibat kekerasan memerlukan intervensi komprehensif dan berkelanjutan. Pemerintah berperan dalam melindungi warganya dengan menyediakan layanan kesehatan, dukungan psikologis, dukungan sosial, pendidikan seksualitas, konsultasi ahli gizi, dan bantuan hukum bagi korban. Selain itu, peraturan akademik berperan penting dalam mengurangi kekerasan di pendidikan tinggi dengan menyediakan kerangka kerja untuk menciptakan lingkungan yang aman dan saling menghormati. Kegiatan ini dapat dilanjutkan dengan mengadakan diskusi kelompok terfokus (FGD) untuk membahas implementasi peraturan tersebut.

References

Carlyle, K. E., Guidry, J. P. D., Dougherty, S. A., & Burton, C. W. (2019). Intimate Partner Violence on Instagram: Visualizing a Public Health Approach to Prevention. Health Education and Behavior, 46(2_suppl), 90–96. https://doi.org/10.1177/1090198119873917

Conway, C. C., Forbes, M. K., Forbush, K. T., Fried, E. I., Hallquist, M. N., Kotov, R., … Eaton, N. R. (2019). A Hierarchical Taxonomy of Psychopathology Can Transform Mental Health Research. Perspectives on Psychological Science, 14(3), 419–436. https://doi.org/10.1177/1745691618810696

Decker, M. R., Wilcox, H. C., Holliday, C. N., & Webster, D. W. (2018). An Integrated Public Health Approach to Interpersonal Violence and Suicide Prevention and Response. Public Health Reports, 133, 65S-79S. https://doi.org/10.1177/0033354918800019

DZIKRULLAH SUWARDI. (2021). OPTIMALISASI PELAKSANAAN KEBIJAKAN PPKM DARURAT DI KABUPATEN PAMEKASAN PROVINSI JAWA TIMUR.

Fazel, S., Burghart, M., Wolf, A., Whiting, D., & Yu, R. (2024, April 1). Effectiveness of Violence Prevention Interventions: Umbrella Review of Research in the General Population. Trauma, Violence, and Abuse, Vol. 25, pp. 1709–1718. SAGE Publications Ltd. https://doi.org/10.1177/15248380231195880

Hall, C. M., Bertuccio, R. F., Mazer, T. M., & Tawiah, C. O. (2020). Google it: A component analysis of free online violent threat assessment tools for schools. Rural Educator, 41(1), 40–60. https://doi.org/10.35608/ruraled.v41i1.680

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2024). SIMFONI-PPA. Retrieved May 21, 2024, from https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ website: https://kekerasan.kemenpppa.go.id/

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kovalenko, A. G., Abraham, C., Graham-Rowe, E., Levine, M., & O’Dwyer, S. (2022). What Works in Violence Prevention Among Young People?: A Systematic Review of Reviews. Trauma, Violence, and Abuse, 23(5), 1388–1404. https://doi.org/10.1177/1524838020939130

Momeñe, J., Estévez, A., Griffiths, M. D., Macía, P., Herrero, M., Olave, L., & Iruarrizaga, I. (2022). Eating Disorders and Intimate Partner Violence: The Influence of Fear of Loneliness and Social Withdrawal. Nutrients, 14(13). https://doi.org/10.3390/nu14132611

Nurwanto, N., Ismail, G., & Amalia, F. (2022). Resolving School Violence: Law, Policy and Advocacy Limitations. Proceedings of the International Conference on Sustainable Innovation Track Humanities Education and Social Sciences (ICSIHESS 2021), 626. Atlantis Press. https://doi.org/10.2991/assehr.k.211227.042

Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. (n.d.).

Rai, T., Mainali, P., Raza, A., Rashid, J., & Rutkofsky, I. (2019). Exploring the Link Between Emotional Child Abuse and Anorexia Nervosa: A Psychopathological Correlation. Cureus. https://doi.org/10.7759/cureus.5318

Samin, R., Akhyari, E., Maritim Raja Ali Haji, U., Tanjung Pinang, K., & Riau, K. (2024). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2018 DI KECAMATAN MANTANG KABUPATEN BINTAN. Jurnal Ilmu Administrasi, 15(1).

Tekkas Kerman, K., & Betrus, P. (2020, July 1). Violence Against Women in Turkey: A Social Ecological Framework of Determinants and Prevention Strategies. Trauma, Violence, and Abuse, Vol. 21, pp. 510–526. SAGE Publications Ltd. https://doi.org/10.1177/1524838018781104

Undang- Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023. (n.d.).

Downloads

Published

2024-06-24

How to Cite

Cahyaharnita, R. A. (2024). PENYULUHAN PERLINDUNGAN DAN PENANGANAN GANGGUAN KESEHATAN PADA KASUS KEKERASAN. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(3), 5438–5444. https://doi.org/10.31004/cdj.v5i3.29649