ANALISIS PERBEDAAN SANKSI TERHADAP PEMBUNUHAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) DAN PEMBUNUHAN MENURUT HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v5i3.29558Keywords:
Sanksi, Pembunuhan, KUHP, Hukum IslamAbstract
Perbedaan dalam sanksi terhadap pembunuhan antara Kitab Undang-Undang Hukum. Pidana (KUHP) dan hukum Islam menjadi subjek perhatian yang penting dalam diskusi mengenai sistem hukum dan keadilan. Dari segi sumber hukum, sanksi terhadap pembunuhan dalam KUHP didasarkan pada hukum positif yang berlaku di suatu negara, sedangkan dalam hukum Islam, sanksi didasarkan pada prinsip-prinsip hukum syariah yang terdapat dalam Al-Quran, Hadis. Proses hukum yang digunakan juga berbeda, dengan KUHP mengandalkan sistem peradilan pidana negara sementara hukum Islam bisa melibatkan pengadilan berdasarkan prinsip-prinsip syariah atau proses mediasi. Selain itu, sanksi yang diterapkan juga berbeda antara kedua sistem hukum ini, dengan KUHP cenderung menggunakan hukuman pidana seperti penjara atau denda, sedangkan hukum Islam mungkin menerapkan konsep seperti diyat (denda darah) atau hukuman qishash (balasan seimbang).References
Abdul Qodir audah, Ensiklopedi Hukum Pidana Islam, Bogor: PT.Kharisma Ilmu, hal.348
Abdurrahman Ibn Qadamah Syarah Al-Kabir Li Ibn Quddamah hal. 302
Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada 2002), hal. 55
Ahmad Wardi Muslich “Hukum Pidana” hal. 148-149
Ali, R. (2021). Pembaruan Kaidah Hukum Penghentian Penuntutan Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia= Law Reform of The Term of Prosecution in The Criminal Justice System in Indonesia (Doctoral Dissertation, Universitas Hasanuddin).
Bambang Waluyo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, (Jakarta: PT.Bulan Bintang, 2000), hal. 145
Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Cet Ke-2, (Jakarta: Sinar Grafika, 2004), hal. 33.
Daipon, D. (2021). Hukuman Mati Bagi Koruptor Pada Saat Keadaan Tertentu (Pandemi COVID-19) Perspektif Hukum Nasional dan Hukum Islam. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 15 (1), 137-150.
Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukuman Mati, (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2014), hal.387
Hawani, S. (2018). Sanksi Pidana Korupsi Dalam Hukum Positif (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001) Dalam Perspektif Hukum Islam.
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54890ad57c011/hukuman-hukuman-yang-dikenal-di-indonesia) diakses pada Kamis 2 Mei 2024
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/09/10235121/ini-sanksi-bagi-pengendara-yang-nekat-melintasi-trotoar-pejalan-kaki diakses pada Kamis 2 Mei 2024
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/31/13435771/pembunuh-satu-keluarga-di-bekasi-divonis-pidana-mati diakses pada Kamis 2 Mei 2024
https://www.antaranews.com/berita/2016708/penembakan-cengkareng-bripka-cs-dijerat-338-kuhp-dan-kode-etik diakses pada Kamis 2 Mei 2024
https://www.hukumonline.com/klinik/a/menabrak-pejalan-kaki-yang-menyeberang-tiba-tiba--bisakah-dituntut-lt570bf43a2e1ba/ diakses pada Kamis 2 Mei 2024
Ibnu Hajar Al-Asqallani, Bulughul Maram, (Surabaya, Mutiara Ilmu, 2012), Hal. 535
Iqbal, S., Hamdani, H., & Yusrizal, Y. (2022). Analisis Perbandingan Hukuman Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Hukum Islam. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 10 (1), 113-138.
J.M. van Bemmelen, Hukum Pidana 2 Hukum Penitentier, Binacipta Cetakan Kedua, 1991, hal. 11.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 340
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 35.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 359
Laden Marpaung, Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh, (Jakara: Sinar Grafika, 2002), hal. 31
Laia, L. D. (2021). Perlindungan Hukum Dalam Penerapan Hukuman Mati Pada Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Jurnal Panah Keadilan, 1(1), 22-26.
M.Amin Suma, dkk, Hukum Pidana Islam di Indonesia Peluang Prospek dan Tantanagan, Jakarta: Pustaka Firdaus,
Mukhsalmina, Mukhlis, Yusrizal, (2021), Peran Kepolisian, BNNP dan Masyarakat dalam Penanggulangan Narkotika di Aceh Timur, Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 9, No. 2, p, 11 2001, hal 143
S.R. Sianturi “Asas-Asas Hukum Pidana” hal. 144-145
Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, (Jakarta: Darul Fath, 2011), hal. 291
Teguh Prasetyo, 2010, Hukum Pidana Edisi Revisi, Yogyakarta: Rajawali Pers, hal.117.
Umara, N. S. (2017). Pemisahan Pertanggungjawaban Perampasan Barang Dalam Penguasaan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik Dalam Putusan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Novelty, 8 (2), 232-251.
Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuh, (Damaskus: Dar al-Fikr)
Wiryono Projodikoro. Azas- azas Hukum Pidana di Indonesia. PT. Eresco, Bandung, 1986, hal. 55.
Zainudin Ali, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009), cet. ke-2,hal 24
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Yesi Lestarina Sutoyo, Fariz Rifqi Hasbi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.