ANALISIS PERBEDAAN SANKSI TERHADAP PEMBUNUHAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) DAN PEMBUNUHAN MENURUT HUKUM ISLAM

Authors

  • Yesi Lestarina Sutoyo Universitas Pamulang
  • Fariz Rifqi Hasbi Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v5i3.29558

Keywords:

Sanksi, Pembunuhan, KUHP, Hukum Islam

Abstract

Perbedaan dalam sanksi terhadap pembunuhan antara Kitab Undang-Undang Hukum. Pidana (KUHP) dan hukum Islam menjadi subjek perhatian yang penting dalam diskusi mengenai sistem hukum dan keadilan. Dari segi sumber hukum, sanksi terhadap pembunuhan dalam KUHP didasarkan pada hukum positif yang berlaku di suatu negara, sedangkan dalam hukum Islam, sanksi didasarkan pada prinsip-prinsip hukum syariah yang terdapat dalam Al-Quran, Hadis. Proses hukum yang digunakan juga berbeda, dengan KUHP mengandalkan sistem peradilan pidana negara sementara hukum Islam bisa melibatkan pengadilan berdasarkan prinsip-prinsip syariah atau proses mediasi. Selain itu, sanksi yang diterapkan juga berbeda antara kedua sistem hukum ini, dengan KUHP cenderung menggunakan hukuman pidana seperti penjara atau denda, sedangkan hukum Islam mungkin menerapkan konsep seperti diyat (denda darah) atau hukuman qishash (balasan seimbang).

References

Abdul Qodir audah, Ensiklopedi Hukum Pidana Islam, Bogor: PT.Kharisma Ilmu, hal.348

Abdurrahman Ibn Qadamah Syarah Al-Kabir Li Ibn Quddamah hal. 302

Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada 2002), hal. 55

Ahmad Wardi Muslich “Hukum Pidana” hal. 148-149

Ali, R. (2021). Pembaruan Kaidah Hukum Penghentian Penuntutan Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia= Law Reform of The Term of Prosecution in The Criminal Justice System in Indonesia (Doctoral Dissertation, Universitas Hasanuddin).

Bambang Waluyo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, (Jakarta: PT.Bulan Bintang, 2000), hal. 145

Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Cet Ke-2, (Jakarta: Sinar Grafika, 2004), hal. 33.

Daipon, D. (2021). Hukuman Mati Bagi Koruptor Pada Saat Keadaan Tertentu (Pandemi COVID-19) Perspektif Hukum Nasional dan Hukum Islam. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 15 (1), 137-150.

Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukuman Mati, (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2014), hal.387

Hawani, S. (2018). Sanksi Pidana Korupsi Dalam Hukum Positif (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001) Dalam Perspektif Hukum Islam.

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54890ad57c011/hukuman-hukuman-yang-dikenal-di-indonesia) diakses pada Kamis 2 Mei 2024

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/09/10235121/ini-sanksi-bagi-pengendara-yang-nekat-melintasi-trotoar-pejalan-kaki diakses pada Kamis 2 Mei 2024

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/31/13435771/pembunuh-satu-keluarga-di-bekasi-divonis-pidana-mati diakses pada Kamis 2 Mei 2024

https://www.antaranews.com/berita/2016708/penembakan-cengkareng-bripka-cs-dijerat-338-kuhp-dan-kode-etik diakses pada Kamis 2 Mei 2024

https://www.hukumonline.com/klinik/a/menabrak-pejalan-kaki-yang-menyeberang-tiba-tiba--bisakah-dituntut-lt570bf43a2e1ba/ diakses pada Kamis 2 Mei 2024

Ibnu Hajar Al-Asqallani, Bulughul Maram, (Surabaya, Mutiara Ilmu, 2012), Hal. 535

Iqbal, S., Hamdani, H., & Yusrizal, Y. (2022). Analisis Perbandingan Hukuman Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Hukum Islam. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 10 (1), 113-138.

J.M. van Bemmelen, Hukum Pidana 2 Hukum Penitentier, Binacipta Cetakan Kedua, 1991, hal. 11.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 340

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 35.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 359

Laden Marpaung, Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh, (Jakara: Sinar Grafika, 2002), hal. 31

Laia, L. D. (2021). Perlindungan Hukum Dalam Penerapan Hukuman Mati Pada Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Jurnal Panah Keadilan, 1(1), 22-26.

M.Amin Suma, dkk, Hukum Pidana Islam di Indonesia Peluang Prospek dan Tantanagan, Jakarta: Pustaka Firdaus,

Mukhsalmina, Mukhlis, Yusrizal, (2021), Peran Kepolisian, BNNP dan Masyarakat dalam Penanggulangan Narkotika di Aceh Timur, Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 9, No. 2, p, 11 2001, hal 143

S.R. Sianturi “Asas-Asas Hukum Pidana” hal. 144-145

Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, (Jakarta: Darul Fath, 2011), hal. 291

Teguh Prasetyo, 2010, Hukum Pidana Edisi Revisi, Yogyakarta: Rajawali Pers, hal.117.

Umara, N. S. (2017). Pemisahan Pertanggungjawaban Perampasan Barang Dalam Penguasaan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik Dalam Putusan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Novelty, 8 (2), 232-251.

Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuh, (Damaskus: Dar al-Fikr)

Wiryono Projodikoro. Azas- azas Hukum Pidana di Indonesia. PT. Eresco, Bandung, 1986, hal. 55.

Zainudin Ali, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009), cet. ke-2,hal 24

Downloads

Published

2024-06-29

How to Cite

Sutoyo, Y. L. ., & Hasbi, F. R. . (2024). ANALISIS PERBEDAAN SANKSI TERHADAP PEMBUNUHAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) DAN PEMBUNUHAN MENURUT HUKUM ISLAM. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(3), 5731–5739. https://doi.org/10.31004/cdj.v5i3.29558