PENYULUHAN HUKUM LARANGAN MEMBUKA LAHAN DENGAN MEMBAKAR BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT DI DESA LAU DAMAK SUMATERA UTARA

Authors

  • Fajar Khaify Rizky Universitas Sumatera Utara
  • D. Shahreiza Universitas Sumatera Utara
  • Riadhi Alhayyan Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v2i3.2932

Keywords:

Penyuluhan Hukum, Larangan Membuka Lahan, Membakar Lahan.

Abstract

Tujuan dan target khusus yang ingin dicapai dalam pengabdian kepada masyarakat ini adalah diharapkan dengan adanya penyuluhan hukum dan pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat ini dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat Desa Lau Damak terhadap substansi hukum mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar lahan, memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat Desa Lau Damak terhadap dampak dan akibat terjadinya kebakaran lahan, dan memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat Desa Lau Damak terhadap terhadap membakar lahan dan hutan ditinjau dari aspek legalitas dan manfaat konservasi alam, serta memberikan solusi kepada masyarakat Desa Lau Damak dalam membuka lahan selain dengan cara membakar lahan. Metode yang dipergunakan dalam mencapai tujuan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah dengan metode observasi, pemaparan, diskusi, dan kuesioner. Pentingnya kesadaran akan lingkungan harus disosialisasikan kepada masyarakat terhadap arti lingkungan itu sendiri. Masyarakat awam menganggap membuka lahan dengan cara membakar adalah hal yang lumrah dan dianggap biasa dikarenakan kegiatan membakar lahan tersebut mereka anggap sebagai hal yang sudah biasa dilakukan dari sejak lama berpuluh-puluh tahun yang lalu secara turun temurun dari satu generasi ke generasi berikutnya. Kesadaran akan resiko ataupun dampak tersebut perlu disosialisasikan agar masyarakat paham dan sadar akan pentingnya arti lingkungan.

Author Biographies

Fajar Khaify Rizky, Universitas Sumatera Utara

Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

D. Shahreiza, Universitas Sumatera Utara

Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

Riadhi Alhayyan, Universitas Sumatera Utara

Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

References

Supriadi, Hukum Kehutanan Dan Hukum Perkebunan Di Indonesia, Jakarta, PT. Sinar Grafika, 2010.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan

Ni Wayan Ella Apryani, Pembukaan Lahan Hutan dalam Perspektif HAM: Studi tentang Pembakaran Lahan Terkait Kearifan Lokal, Jurnal Magister Hukum Udayana, 2018.

Downloads

Published

2021-11-21 — Updated on 2022-07-25

Versions

How to Cite

Rizky, F. K., Shahreiza, D., & Alhayyan, R. (2022). PENYULUHAN HUKUM LARANGAN MEMBUKA LAHAN DENGAN MEMBAKAR BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT DI DESA LAU DAMAK SUMATERA UTARA. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(3), 1052–1059. https://doi.org/10.31004/cdj.v2i3.2932 (Original work published November 21, 2021)