PENYULUHAN HUKUM DALAM UPAYA PENINGKATAN KESADARAN HUKUM TERHADAP VAKSINISASI COVID-19 DI KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

Authors

  • Syariffuddin Syariffuddin Universitas Islam Indragiri
  • Fitri Wahyuni Universitas Islam Indragiri
  • Siti Rahmah Universitas Islam Indragiri

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v2i3.2922

Keywords:

Wajib, Vaksin, Covid-19, Kabupaten Indragiri Hilir

Abstract

Corona Virus 2019 (Covid-19) adalah salah satu jenis penyakit menular yang diakibatkan oleh virus Sars-CoV-2, dimana penderita akan mengalami sindrom pernapasan akut. Kabupaten Indragiri hilir sebagai bagian dari wilayah Provinsi Riau juga merasakan efek dari penyakit covid-19. Setahun kemudian baru ditemukan vaksin yang mengatasi penyakit tersebut. Vaksin-vaksin yang digunakan oleh pemerintah adalah Astrazeneca, Sinovac, Sinopharm, Moderna, Pfizer, dan Novavax. Dalam pelaksanaannya, Vaksinisasi covid-19 masih saja mendapatkan penolakan dari sebagian masyarakat yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir dengan alasan bahwa vaksin covid-19 tidak akan dan bisa menyebabkan kematian, vaksin covid-19 tidak halal dan lain-lain. Adanya keraguan dan ketidakpercayaan dari masyarakat tentu dapat menurunkan minat masyarakat untuk mengikuti vaksinisasi covid-19, dan pada akhirnya akan menyebabkan pemberantasan covid-19 di Kabupaten Indragiri Hili menjadi terkendala. Metode yang dipakai dalam pengabdian ini adalah metode langsung turun ke masyarakat dengan melakukan  pendidikan  kepada masyarakat, yakni dengan memberikan penyuluhan kepada masyarakat di Desa Simpang Jaya Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam pengabdian ini diberikan penjelasan bahwa vaksinisasi covid-19 wajib untuk diikuti oleh masyarakat, ketentuan tersebut diperkuat dengan dikeluarkannya Perpres No. 14 Tahun 2021, bagi masyarakat yang menolak vaksin dapat dikenakan sanksi administratif sampai sanksi pidana denda. Penolakan akan vaksin biasanya didasarkan bahwa vaksin tidak halal, namun hal tersebut telah dijawab oleh MUI melalui Fatwa MUI No. 02/2021 bahwa vaksin covid-19 dari Sinovac  hukumnya adalah suci dan halal.

Author Biographies

Syariffuddin Syariffuddin, Universitas Islam Indragiri

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indragiri

Fitri Wahyuni, Universitas Islam Indragiri

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indragiri

Siti Rahmah, Universitas Islam Indragiri

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indragiri

References

Fitri Wahyuni. 2021. “LINTAS DI KABUPATEN INDRAGIRI HILIR PENDAHULUAN Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) Merupakan Wabah Yang Terjadi Secara Global . Covid-19 Merupakan Penyakit Yang Diidentifikasikan Penyebabnya Adalah Virus Corona Yang Menyerang Saluran Pernapasan . Peny.†3(1): 89–97.

Gandryani, Farina, and Fikri Hadi. 2021. “Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Di Indonesia: Hak Atau Kewajiban Warga Negara (the Vaccination of Covid-19 in Indonesia: Citizen Right or Citizen Duty).†Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 10(1): 23–41. https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/622/259.

MUI. 2021. “Fatwa MUI No 14 Tahun 2021 Tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk AstraZeneca.Pdf.†Fatwa Majelis Ulama Indonesia: 1–13.

P2P, Direktur Jenral. “BUKU SAKU TANYA JAWAB SEPUTAR VAKSIN.â€

Pratama Sutikno, Aditya Candra. 2020. “Vaksin Covid-19 Sebagai Pemenuhan Hak Asasi Manusia.†Jurnal Lex Renaissance 5(4): 819–30.

Rahmatullah, Indra. 2020. “Jaminan Hak Kesehatan Pekerja Work From Office Selama Masa PSBB Covid-19.†Buletin Hukum dan Keadilan 4(1): 57–62.

Wahyuni, F. 2017. “Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia.†Nusantara Persada Utama.

Wahyuni, Fitri. 2018. 53 HUKUM PIDANA ISLAM Aktualisasi Nilai-Nilai Hukum Pidana Islam Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia.

Downloads

Published

2021-11-20 — Updated on 2022-07-25

Versions

How to Cite

Syariffuddin, S., Wahyuni, F., & Rahmah, S. (2022). PENYULUHAN HUKUM DALAM UPAYA PENINGKATAN KESADARAN HUKUM TERHADAP VAKSINISASI COVID-19 DI KABUPATEN INDRAGIRI HILIR. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(3), 1041–1046. https://doi.org/10.31004/cdj.v2i3.2922 (Original work published November 20, 2021)