SOSIALISASI DAN PELATIHAN PENGELOLAAN PERSEDIAN BARANG PADA UMKM DI MASA PANDEMIK COVID 19 DI KECAMATAN KOTA KEFAMENANU
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v2i3.2902Keywords:
Covid 19, UMKM, Pencatatan Laporan Persediaan BarangAbstract
Pelatihan pencatatan laporan persediaan UMKM di Kecamatan Kota Kefamenanu ini bertujuan untuk melatih pelaku usaha dalam mengelola persediaan dimasa pandemic Covid-19. Pencatatan persediaan sangat diperlukan karena laporan persediaan akan memberikan informasi yang akurat dan tepat yang dapat digunakan sebagai alat untuk pengendalian persediaan, karena pencatatan penilaian persediaan akan berpengaruh pada laporan keuangan perusahan baik dalam laporan posisi keuangan maupun laporan laba rugi. Metode pelaksanaan dalam pengabdian pada masyarakat ini dibagi menjadi tiga tahap yaitu; Tahap awal, dilaksanakan observasi dan wawancara secara langsung dengan mitra, hal ini bertujuan untuk mengetahui gambaran kondisi mitra dan untuk mengetahui permasalahan/kendala yang dihadapi oleh pelaku usaha. Tahap pelaksanaan berupa; pelatihan dan ceramah oleh para memateri tentang pengelolaan persediaan barang dagang dimasa pandemic covid 19 dan Tahap akhir adalah diskusi digunakan untuk memperdalam materi bahasan baik dalam bentuk Tanya jawab secara perorangan dengan pengurus usaha mikro. Hasil dari kegiatan pengabdian ini yakni Para pelaku usaha baik kecil maupun mikro di Kecamatan Kota Kefamenanu, memiliki keterampilan lebih baik dalam melakukan pencatatan keuangan sederhana berkaitan dengan persediaan barang dan mengatur persediaan yang ada di gudang, sehingga persediaan dapat habis terjual tanpa harus rusak dikarenakan masa berlaku barang yang sudah habis atau kadaluarsa.References
Hery, 2013.Akuntansi Keuangan Menengah 1, Edisi 1, Cetakan Pertama, PT. Bumi Aksara, Jakarta.
Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI). 2018, Standar Akuntansi Keuangan Entensitas Mikro, Kecil dan Menengah : Jakarta.
Santoso, Iman. 2010 Akuntansi Keuangan Menengah.PT. RafikaAditama. Bandung
Undang-Undang No. 20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
Downloads
Published
Versions
- 2022-07-25 (3)
- 2022-07-25 (2)
- 2021-11-18 (1)
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Sirilius Nafanu, Felisisima Afoan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.