PERCEPATAN LAYANAN KEIMIGRASIAN DENGAN MEMANFAATKAN TEKNOLOGI INFORMASI

Authors

  • Benny Wijaya Institut Sains dan Bisnis Atma Luhur
  • Kiswanto Kiswanto Institut Sains dan Bisnis Atma Luhur
  • Agus Dendi Rachmatsyah Institut Sains dan Bisnis Atma Luhur
  • Ellya Helmud Institut Sains dan Bisnis Atma Luhur
  • Ardy Susilo Institut Sains dan Bisnis Atma Luhur
  • Prima Zady Prasaja Institut Sains dan Bisnis Atma Luhur

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v3i1.2725

Abstract

Peningkatan kualitas pelayanan publik yang di selenggarakan instansi pemerintahan kini semakin mengemuka, bahkan menjadi tuntutan masyarakat. Di negara-negara berkembang dapat kita lihat mutu pelayanan publik merupakan masalah yang sering muncul, karena pada negara berkembang umumnya permintaan akan pelayanan jauh melebihi kemampuan pemerintah untuk memenuhinya sehingga persoalan yang sering dikritisi masyarakat atau para penerima layanan adalah persepsi terhadap “kualitas†yang melekat pada seluruh aspek pelayanan. Karena itu pemerintah harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Agar pelayanan publik dapat berkualitas maka, salah satu cara yang dilakukan pemerintah ialah dengan memberikan pengembangan baik pengembangan kualitas dalam memberikan pelayanan maupun pada pegetahuan akan perkembangan teknologi yang semakin terbaharukan kepada pegawainya Direktorat Jenderal Imigrasi tidak menutup mata pada tuntutan publik dan perkembangan sosiologis masyarakat. Dengan memanfaatkan teknologi Informasi, peningkatan kualitas pelayanan publik terus dibangun serta fungsi negara untuk melakukan perlindungan kepada warga negaranya dapat dilakukan dengan cara yang lebih mudah, efisien, efektif dengan penyederhanaan birokrasi dan pemanfaatan Teknologi Informasi

References

S. Fakultas, U. Uin, and S. Kalijaga, “Pengabdian kepada masyarakat bagiperguruan tinggiagama islam,†pp. 161–172.

L. Fajarita, “Nawindah 1 , Lusi Fajarita 2 1) ,†pp. 87–90, 2016.

U. Rahardja, E. P. Harahap, and S. Pratiwi, “Pemanfaatan Mailchimp Sebagai Trend Penyebaran Informasi Pembayaran Bagi Mahasiswa Di Perguruan Tinggi,†vol. 2, no. 2, pp. 41–54, 2018.

E. R. Lubis, Al, Pengenalan Teknologi Informasi. Yayasan Kita Menulis, 2020.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

L. P. Sinambela, “Reformasi dalam Pelayanan Publik,†Jakarta PT. Bumi Aksara, 2006.

D. Lorrant, “Hafner Katie Lyon Matthew Where Wizards Stay Up Late The Origins Of The Internet.â€

M. Ec, “First Meeting of the Working Group on RIS3 Governance,†pp. 1–2, 2018.

B. June, “Report of the Working Group on Internet Governance Château de Bossey,†no. June, pp. 1–24, 2005.

P. H. Ang, Ordering Chaos: Regulating the Internet. Thomson, 2005.

A. Dwiyanto, Mewujudkan good governance melalui pelayanan publik. Gadjah Mada University Press, 2005.

Downloads

Published

2022-01-11 — Updated on 2022-07-18

Versions

How to Cite

Wijaya, B., Kiswanto, K., Rachmatsyah, A. D., Helmud, E. ., Susilo, A. ., & Prasaja, P. Z. . (2022). PERCEPATAN LAYANAN KEIMIGRASIAN DENGAN MEMANFAATKAN TEKNOLOGI INFORMASI. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(1), 1–6. https://doi.org/10.31004/cdj.v3i1.2725 (Original work published January 11, 2022)