STRATEGI BAWASLU KABUPATEN KARAWANG DALAM MENGATASI KERAWANAN PENYIMPANGAN KAMPANYE PADA PEMILU 2024

Authors

  • Dista Langsa Yulia Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Haura Atthahara Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Rachmat Ramdani Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v5i2.27118

Keywords:

Pemilu, Penyimpangan, Kampanye, Bawaslu

Abstract

Pemilihan umum (Pemilu) merupakan proses penting dalam demokrasi yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam menentukan perwakilan politik mereka. Namun, kerawanan penyimpangan kampanya sering menjadi masalah yang dihadapi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di berbagai daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengidentifikasi strategi yang digunakan oleh Bawaslu Kabupaten Karawang dalam mengatasi kerawanan penyimpangan kampanya pada Pemilu 2024. Metode penelitian ini menggunakan analisis kualitatif, dimana data dan informasi yang diperoleh melalui wawancara dengan petugas Bawaslu, observasi partisipatif, dan studi pustaka menggunakan jurnal, penelitian terdahulu dan dokumen-dokumen terkait strategi Bawaslu dalam mengatasi kerawanan penyimpangan kampanye dan regulasi pemilu. Berdasarkan hasil analisis, ditemukan beberapa strategi yang diterapkan oleh Bawaslu Kabupaten Karawang dalam mengatasi kerawanan penyimpangan kampanya pada Pemilu 2024. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang strategi yang efektif dalam mengatasi kerawanan penyimpangan kampanya pada Pemilu 2024. Implikasi dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan kepada Bawaslu dan pemangku kepentingan terkait untuk meningkatkan pengawasan pemilu dan menjaga integritas demokrasi di Kabupaten Karawang.

References

Diba, F., Fachry, R., Gunawan, G., Muhammad, N. F., & ... (2021). Strategi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dalam Mencegah Pelanggaran Pemilihan Umum pada Tahun 2019 Melalui Media Sosial. Jurnal Pendidikan , 5(1), 85338539. https://www.jptam.org/index.php/jptam/article/view/2353%0Ahttps://www.jptam.org/index.php/jptam/article/download/2353/2053

Hariyono, T., & Arifin, M. (2021). Strategi Komunikasi Politik Bawaslu Kabupaten Tuban Dalam Pencegahan Sengketa Pilkada 2020 Era Pandemi Covid-19. Al-Tsiqoh: Jurnal Ekonomi Dan Dakwah , 6(1), 7988. https://e-journal.ikhac.ac.id/index.php/altsiq/article/view/1380%0Ahttps://e-journal.ikhac.ac.id/index.php/altsiq/article/download/1380/640

Haryanti, A., & Pujilestari, Y. (2019). Fungsi dan Peran Bawaslu dalam Pemilu sebagai Implementasi Penegakan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jurnal Surya Kencana Dua?: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 6(1), 747–766.

Jonathan Galant Dewandaru, Muh. Ilham, & Romly Arsyad. (2021). Strategi Badan Pengawas Pemilu Dalam Pengawasan Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (Asn) Pada Pemilihan Umum Di Provinsi Jawa Barat. VISIONER?: Jurnal Pemerintahan Daerah Di Indonesia, 13(1), 113–128. https://doi.org/10.54783/jv.v13i1.378

Mu’in, F., Kurniawan, A., Nasarudin, T. M., Perdana, A. P., & -, E. (2022). PERAN DAN FUNGSI BADAN PENGAWAS PEMILU (BAWASLU) KABUPATEN PESAWARAN DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN PEMILU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO .7 TAHUN 2017 DI KABUPATEN PESAWARAN (Studi Penelitian Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019). Jurnal Hukum Malahayati, 2(2), 1328. https://doi.org/10.33024/jhm.v2i2.4595

Nur, I., Hasanah, H., & Dewi, C. (2021). Pencegahan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sleman. 10(04), 350363.

Pangestu, A. (2022). Etik Penyelenggara Pemilu Pada Pemilu Serentak. Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 4(1), 3144.

Putra, F., & Zarkasi, A. (2020). PERAN BAWASLU PROVINSI JAMBI DALAM VERIFIKASI PARTAI POLITIK PEMILU TAHUN 2019 PENDAHULUAN ( pemilu ) adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ), Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD. Jurnal Trias Politika, 4(2), 155163.

Downloads

Published

2024-04-25

How to Cite

Langsa Yulia, D., Atthahara, H. ., & Ramdani, R. . (2024). STRATEGI BAWASLU KABUPATEN KARAWANG DALAM MENGATASI KERAWANAN PENYIMPANGAN KAMPANYE PADA PEMILU 2024 . Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(2), 3843–3849. https://doi.org/10.31004/cdj.v5i2.27118