PELATIHAN ASPEK HUKUM DALAM TATA KELOLA DESTINASI WISATA PADA KELOMPOK SADAR WISATA DESA WISATA SIDOMULYO KECAMATAN SILO KAB JEMBER
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v5i4.27107Keywords:
Pelatihan, Aspek Hukum, Tata Kelola, Destinasi Pariwisata, PokdarwisAbstract
Salah satu kelembagaan ditingkat Desa yang bergerak dalam wisata adalah kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), yang berperan sebagai motivator, penggerak serta komunikator dalam upaya meningkatkan kesiapan dan kepedulian Masyarakat disekitar daya tarik wisata, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan merupakan salah satu bukti nyata dukungan pemerintah terhadap dunia pariwisata. Karena dengan peningkatan jumlah wisatawan yang berkunjung ke Indonesia maka meningkat pula pendapatan daerah, yang kemudian menyokong pertumbuhan perekonomian di Indonesia. Para pimpinan daerah seluruh Indonesia seakan mendapat angin segar, yang kemudian berlomba-lomba untuk mencari solusi dalam pengembangan daerah pariwisatanya masing-masing, Namun, dalam upaya peningkatan jumlah wisatawan baik domestik maupun mancanegara ini juga harus diimbangi dengan pembangunan sektor pariwisata yang berkelanjutan juga. perekonomian Masyarakat dimana masing-masing desa diberikan kesempatan untuk menampilkan keunikan masing-masing termasuk mengelola baik itu kegiatan maupun keuangannya secara independen, yang membuat masing-masing desa berkompetisi dalam mengembangkan potensinya masing-masing Berbagai daya Tarik wisata dan akomodasi wisata dikembangakan pihak swasta dan pemerintah dan desa wisata untuk meraup Devisa. Terlebih lagi memiliki keindahan alam dan budaya yang tersebar di berbagai desa. Oleh karena itu, banyak desa yang juga memiliki keindahan alam dan budaya berkeinginan membentuk desa wisata dengan menonjolkan daya Tarik wisata yang dimiliki desanya sejak zaman dahulu dengan tetap menjaga kelestarian alam dan budaya. Pengembangan desa-desa ini tentunya memerlukan pengetahuan khususnya di bidang hukum hingga bisa ditetapkan sebagai desa wisata. Kegiatan pelatihan yang ditujukkan untuk Pokdarwis Desa Wisata Sidomulyo Kecamatan Silo Kabupaten Jember dalam rangka penguatan pengetahuan mengenai Aspek Hukum Tata Kelola Destinasi Pariwisata. Metode pelatihan menggunakan ceramah, Curah pendapat dan evaluasi. Hasil dari pelatihan ini diharapkan pokdarwis memiliki pengetahuan dan mampu mengimplementasikannya di desa.References
Anonim. Undang Undang tentang Kepariwisataan, UU No. 10 Tahun 2009. Jakarta: Direktorat Jenderal Hukum dan HAM.
Anonim. Buku Pedoman Kelompok Sadar WisataJakarta, Januari 2012; Direktur Jenderal Pengembangan Objek Wisata Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Apriyono, Tri. 2014. Identifikasi potensi desa sebagai dasar pengembangan desa wisata di Desa Wukirsari, Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul. Skripsi. Yogyakarta: Fakultas Geografi UGM.[4] Akhiriyanto, Khafid, Prasetio, Budi R. (2019). Statistik Daerah Kabupaten Serang ( 1101002.3604 ed.). Serang, Banten :BPS Kabupaten Serang.
Euis Amilia, N. H. (2022). Pengolahan Pemanfaatan Pelepah Pisang Menjadi Keripik Sebagai Makanan Sehat Dalam Upaya Peningkatan Perekonomian Di Kampung Kemeranggen Kelurahan Taman Baru Kecamatan Taktakan. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (MULIA), 1(2), 62–66.
Satiani, Lasti Nur. (2020) Penguatan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Kawasan Pedesaan melalui Kegiatan Pelatihan Tata Kelola Destinasi Pariwisata di Salatiga. Jurnal Abdimas Pariwisata, Vol. 1 No. 2 Tahun 2020.
Chotibul Umam1, Dadang Suganda, Ute Lies Siti Khadijah, Evi Novianti, Mukti Utama. Pelatihan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Melalui Kegiatan Tata Kelola Objek Wisata Di Kab Serang. Jurnal ABDIKARYA Volume 4, No. 2, Oktober 2022
Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Lutfian Ubaidillah, Seno Semowo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.