PENYADARAN TENTANG POTENSI EKONOMI DAN ADVOKASI TENTANG REGULASI PASAR PERBATASAN

Authors

  • Paskalis Seran Universitas Katolik Widya Mandira
  • Egidius Taimenas Universitas Katolik Widya Mandira
  • Yolinda Yanti Sonbay Universitas Katolik Widya Mandira
  • Beatrix Yunarti Manehat Universitas Katolik Widya Mandira

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v5i2.26690

Keywords:

Perdagangan Internasional, Pasar Perbatasan, Potensi Ekonomi, Perdagangan Illegal.

Abstract

Perdagangan antar negara atau yang sering disebut perdagangan internasional merupakan aktivitas jual-beli yang dilakukan oleh masyarakat suatu negara dengan masyarakat negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Transaksi antar negera mendatangkan keuntungan ekonomi bagi suatu Negara. Selain keuntungan materiil, pasar internasional memungkinkan produsen memperoleh banyak pelanggan dalam skala global dan pihak konsumen juga diuntungkan karena banyaknya pilihan produk yang sesuai dengan kebutuhan serta keinginan konsumen. Namun kini ketika situasi keamanan telah semakin kondusif dan proses globalisasi yang ditandai dengan berbagai kerjasama ekonomi regional maupun sub-regional sudah semakin berkembang, maka pilihan pada pendekatan kesejahteraan menjadi alternatif untuk mengatasi keterbelakangan kabupaten/kota yang berada di perbatasan. Peluang yang paling mungkin dilakukan adalah dengan mengelola perdagangan lintas batas antar negara mengingat potensi ekonomi yang dimiliki cukup besar. Namun, dengan adanya perdagangan internasional secara illegal membawa dampak terhadap kerugian negara. Persoalan hukum yang tercatat pada data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan di tahun 2023 menunjukkan bahwa DJBC telah menyita sebanyak 435 liter bahan bakar minyak (BBM) yang hendak diselundupkan dari wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Timor Leste.

References

Beatrix Yunarti Manehat, Dkk. (2023, Juni). Peningkatan Pemahaman Kelompok Tani Tentang Akuntansi Aset Biologis Dan Sistem Manajemen. Community Development Journal, Vol.4,No.2juni 2023. View Of Peningkatan Pemahaman Kelompok Tani Tentang Akuntansi Aset Biologis Dan Sistem Manajemen (Universitaspahlawan.Ac.Id)

Humas Bnpp Dan Sumber Lain. (2023, Juni). Penyelundupan 1445 Liter Bbm Ke Timor Leste Berhasil Digagalkan Aparat Tni. Pusat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (Ppid),

Ikhwanudin. (2011, 15 Oktober-14 November). Mengembangkan Kawasan Perbatasan Dengan Pendekatan Kesejahteraan, Tabloid Diplomasi, 48 (Iv). 1-10.

Krugman, Paul, R. & Obstfeld, M. (2003). International Economics: Theory And Policy (Sixth Ed). Elm Street Publishing Services, Inc.

Mamiloto, Susanti, (2017). Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Transaksi Perdagangan Lintas Batas Pada Daerah Perbatasan, Lex Privatum, V (8), 49-56.

Mitra, Saumiya, Et Al, (2007, 20 Agustus). Cross Border Trade Within The Central Asia Regional Economic Cooperation, World Bank.

Ogalo,Victor, (2010). Informal Cross Border Trade In Eac: Implications For Regional Integration And Development, Research Paper, Cuts Geneva Resource Centre.

S., Sukirno. (2015). Makro-Ekonomi: Teori Pengantar (Ed.3). Depok: Raja Grafindo Persada.

Seran, Remigius, (2018). Strategi Pemerintah Republik Indonesia Dalam Penanganan Masalah Pelintas Batas Indonesia-Timor Leste, Jurnal Hubungan Internasional, Xi (2), 170-188.

Wangke, Humphrey. (2013). Perdagangan Lintas Batas Antar-Negara: Memacu Pembangunan Ekonomi Kabupaten Bengkayang Dan Kabupaten Belu. Jurnal Politica, 4 (1), 1-24.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdangangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Perbatasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oi9 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6347).

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2017 Tentang Tim Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/Pbi/2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Downloads

Published

2024-03-21

How to Cite

Seran, P. ., Taimenas, E. ., Sonbay, Y. Y. ., & Manehat, B. Y. (2024). PENYADARAN TENTANG POTENSI EKONOMI DAN ADVOKASI TENTANG REGULASI PASAR PERBATASAN . Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(2), 3106–3113. https://doi.org/10.31004/cdj.v5i2.26690