SOSIALISASI MEREK KEPADA KELOMPOK WANITA TANI BAROKAH SEBAGAI NILAI TAMBAH PRODUK
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v2i3.2597Keywords:
Hak Kekayaan Intelektual, Merek, UMKMAbstract
Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) adalah salah satu bentuk usaha yang memiliki peran penting pada perekonomian Indonesia. Salah satu aset yang dimiliki oleh badan usaha adalah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang terdiri dari Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri terdiri atas paten, merek, desain industri, rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu. Sebagai suatu aset maka perlu adanya perlindungan hukum atas HKI yang dimiliki oleh badan usaha. Pada kenyataannya masih sedikit UMKM yang paham dan telah mendaftarkan HKI yang dimilikinya.Untuk membantu meningkatkan nilai tambah dan diversifikasi produk olahan singkong maka dilakukan kegiatan pengabdian masyarakat di Desa Benteng Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor dengan sasaran Kelompok Wanita Tani Barokah dengan salah satu topiknya adalah sosialiasi merek sebagai salah satu HKI. Kegiatan ini dilaksanakan dengan metode demonstrasi pembentukan Cassava Strip Pastry sosialisasi tentang merek sebagai usaha untuk meningkatkan nilai tambah produk olahan singkong. Dari kegiatan ini Kelompok Wanita Tani Barokah mendapatkan pengetahuan baru tentang pembuatan Cassava Strip Pastry dan pentingnya merek bagi produk yang telah dihasilkan. Dengan kegiatan ini diharapkan meningkatkan nilai tambah dari produk olahan singkong yang telah dihasilkan dan menjadi usaha yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi warga Desa Benteng.References
Adaninggar, A. W., Saptono, H., & Roisah, K. (2016). Perlindungan Produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah Terkait Hak Kekayaan Intelektual Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN. Diponegoro Law Journal, 5(3), 1–11.
Betlehn, A., & Samosir, P. O. (2018). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Merek Industri UMKM di Indonesia. Jurnal Law & Justice, 3(1), 3–11.
Catriana, E. (2020, July 17). Dari 64,1 Juta UMKM, Baru 10.632 yang Mengurus Merek Dagang. Https://Money.Kompas.Com/Read/2020/07/17/161100826/Dari-64-1-Juta-Umkm-Baru-10.632-Yang-Mengurus-Merek-Dagang.
Hidayah, K. (2017). Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Setara Press.
Irawan, K. I. (2020, June 20). UMKM Terpukul Krisis Akibat Pandemi Covid 19. Kompas. Diunduh dari https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2020/06/20/umkm-terpukul-krisis-akibat-pandemi-covid-19/
Sardjono, A., Prastyo, B. A., & Larasti, D. G. (2013). Pelaksanaan Perlindungan Hukum Merek Untuk Usaha UKM Batik Di Pekalongan, Solo dan Yogyakarta. Hukum Dan Pembangunan, 4(44), 496–517.
Sutedi, A. (2009). Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar Grafika.