SOSIALISASI JUAL BELI TANAH DENGAN OBJEK WARISAN (JEMAAT METHODIST W.L. ARMSTRONG PARAPAT KABUPATEN SIMALUNGUN)

Authors

  • Imman Yusuf Sitinjak Universitas Simalungun
  • Sariaman Gultom Universitas Simalungun
  • Humala Sitinjak Universitas Simalungun
  • Rosita Nainggolan Universitas Simalungun
  • Wahyunita Sitinjak Universitas Simalungun
  • Christian Daniel Hermes Universitas Simalungun
  • Lenny Mutiara Ambarita Universitas Simalungun

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v5i1.25747

Keywords:

Jual Beli,Tanah Warisan, Pengabdian Masyarakat

Abstract

Dilaksanakan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan keilmuan yang dapat digunakan dan diterapkan didalam bermasyarakat, serta mengevaluasi masalah-masalah yang terjadi didalam masyarakat mengenai jual beli tanah warisan. Ketika tanah yang akan dilakukan jual beli merupakan tanah warisan, tanah tersebut memang sudah dilakukan pembagian namun belum dilakukan balik nama atas sertifikat hak milik tanah tersebut. Bukan hanya itu saja masalah yang lain ketika tanah warisan tersebut belum bersertifikat sehingga untuk melakukan balik nama perlu persetujuan dari seluruh ahli waris.  Dengan adanya pengabdian masyarakat ini dapat memberikan solusi dan pendalaman ilmu tentang jual beli tanah warisan. Penyelesaian masalah jual beli tanah warisan adalah penjual harus mendapat kuasa dan kesepakatan dari para ahli waris untuk dapat melakukan jual beli atas tanah warisan tersebut. Pada saat penandatanganan akta jual beli semua ahli waris turut memberikan persetujuanya untuk menjual tanah warisan tersebut. Persetujuan itu dapat diberikan dalam surat tersendiri maupun langsung secara bersama-sama menandatangani akta jual beli. Namun, untuk lebih aman, ada baiknya selain dengan surat persetujuan khusus dilakukan juga dengan penandatanganan akta jual beli secara bersama-sama oleh para ahli waris.

References

Fuady, Munir. 2001. Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung: Citra Aditya Bakti.

Harahap, M. Yahya. 1986. Segi- Segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni.

Muljadi, Kartini., Widijaja, Gunawan. 2003. Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Setiawan, R. 1987. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Binacipta.

Salim, H.S. 2003. Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Soesilo, Pramudji. 2008. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata BW. Jakarta: Rhedbook Publisher.

Soeroso, R., 2011. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika

Downloads

Published

2024-02-06

How to Cite

Sitinjak , I. Y. ., Gultom, S. ., Sitinjak, H. ., Nainggolan, R. ., Sitinjak, W. ., Hermes, C. D. ., & Ambarita, L. M. . (2024). SOSIALISASI JUAL BELI TANAH DENGAN OBJEK WARISAN (JEMAAT METHODIST W.L. ARMSTRONG PARAPAT KABUPATEN SIMALUNGUN). Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(1), 2080–2084. https://doi.org/10.31004/cdj.v5i1.25747