MAKNA BUDAYA TELINGA PANJANG DAN TATO PADA SUKU DAYAK KENYAH STUDI DI TAMAN BUDAYA PAMPANG KELURAHAN BUDAYA PAMPANG KECAMATAN SAMARINDA UTARA KOTA SAMARINDA

Authors

  • Trisna Waty Riza Eryani Unversitas Widya Gama Mahakam Samarinda
  • M. Kasim Unversitas Widya Gama Mahakam Samarinda
  • Ahmad Yani Unversitas Widya Gama Mahakam Samarinda
  • Lusiana Ranai Unversitas Widya Gama Mahakam Samarinda

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v5i1.25690

Keywords:

Telinga Panjang, Tato, Suku Dayak Kenyah

Abstract

Makna  Budaya Telinga Panjang dan Tato Pada Suku Dayak Kenyah (Studi di Taman Budaya Pampang Kelurahan Budaya Pampang Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda) Budaya telinga panjang dan tato merupakan budaya yang menjadi ciri khas, keunikan dan identitas suku Dayak Kenyah dan dijadikan daya tarik bagi wisatawan Dalam Negeri maupun Luar Negeri, sehingga perlu juga untuk menumbuhkan kembali rasa kebanggan dalam diri generasi sekarang untuk tetap melestarikan budaya telinga panjang dan tato yang sudah ada sejak dahulu. Penelitian bertujuan untuk mengetahui makna Telinga Panjang pada Suku Dayak Kenyah, serta alasan hampir punah Budaya Telinga Panjang dan Tato di Taman Budaya Pampang Kelurahan Budaya Pampang Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda. Penelitian yang dilakukan menggunakan jenis penelitian bersifat deskriptif kualitatif dengan teknik analisis data model interaktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Budaya Telinga Panjang dan Tato pada Suku Dayak Kenyah mengalami perubahan makna. Ketika zaman dulu Telinga Panjang di artikan sebagai tanda yang membedakan manusia dengan hewan dan membedakan masyarakat keturunan bangsawan dengan masyarakat biasa, serta Tato yang di artikan sebagai tanda pendewasaan diri baik bagi perempuan maupun laki- laki, tetapi sejak perubahan zaman saat ini Telinga Panjang dan Tato diartikan sebagai simbol seorang suku Dayak Kenyah. Faktor mulai punah pelestarian budaya ini adalah perubahan zaman, yang menganggap Telinga Panjang dan Tato bukan lagi menjadi budaya yang harus dipertahankan dan dilestarikan oleh masyarakat, dan tidak adanya hukum adat yang mengatur dengan tegas serta pengaruh agama yang melarang pengikutnya untuk memanjangkan telinga atau memiliki tato. Upaya mempertahankan pelestaraian budaya telinga panjang dan tato pada suku Dayak Kenyah itu sangat memerlukan campur tangan lembaga adat, masyarakat serta pemerintah agar budaya telinga panjang dan tato ini tetap berkembang dan dilaksanakan oleh generasi muda sebagai suatu daya tarik yang sifatnya positif dan berdaya guna bagi masyarakat khususnya masyarakat suku Dayak Kenyah.

References

Anita Chairul Tanjung, 2018, Pesona Indonesia, Penerbit Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Ardianto, Dkk, 2020, Tradisi Katoba Pada Masyarakat Etnis Muna: Makna, Nilai, Dan Strategipelestariannya, Penerbit Cv. Budi Utama, Yogyakarta.

Armen, 2015, Buku Ajar Ilmu Sosial Dan Budaya Dasar, Penerbit Budi Utama, Yogyakarta

Dian Anggriyani, Satyawati Surya, 2021, Dayak Culture-Based Textbook, Penerbit Cipta Media Nusantara, Surabaya.

Elly M.Setiadi, 2013. Ilmu Sosial Budaya Dasar, Penerbit Kencana, Jakarta.

Harisan Boni Firmando, 2021, Sosiologi Kebudayaan: Dari Nilai Budaya Hingga Praktik, Penerbit Cv. Bintang Semesta Media, Yogyakarta.

Hasbi Ali, Dkk, 2020, Ilmu Sosial Dan Budaya Dasar:Bermuatan General Education, Penerbit Syiah Kuala University Press, Aceh.

Nasrudin Ansori, 2016, Jelajah Kalimantan, Penerbit Cv. Budi Utama, Yogyakarta.

Soerjono Soekanto, 2017, Sosiologi Suatu Pengantar. Pt. Bumi Aksara, Jakarta.

Sugiyono, 2018, Metode Penelitian Pendekatan Pendidikan: Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif Dan R & D, Penerbit Alfabeta, Bandung.

Abdul Wahab Syakhrani, 2022, Budaya Dan Kebudayaan: Ditinjau Dari Berbagai Pakar, Wujud-Wujud Kebudayaan, 7 Unsur Kebudayaan Yang Bersifat Universal. 5 (1). (Diakses Pada Tanggal, 18 Juni 2023)

Arafah Zakiyah Rachma, 2023, Identitas Visual Desa Budaya Pampang Samarinda, 11(11), 26. (Diakses Pada Tanggal, 26 Februari 2023)

Ayuningrat Diah, Dkk, 2023, Anting Yang Hilang: Analogi Tradisi Telingaan Aruu Suku Dayak Sebagai Inspirasi Karya Busana, 3(1), 28. (Diakses Pada Tanggal, 30 Mei 2023)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan.

Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Pelestarian Dan Pengembangan Adat/Tradisi Daerah.

Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Budaya Pampang Kecamata Samarinda Utara.

Downloads

Published

2024-02-04

How to Cite

Eryani, T. W. R. ., Kasim, M. ., Yani, A. . ., & Ranai, L. . (2024). MAKNA BUDAYA TELINGA PANJANG DAN TATO PADA SUKU DAYAK KENYAH STUDI DI TAMAN BUDAYA PAMPANG KELURAHAN BUDAYA PAMPANG KECAMATAN SAMARINDA UTARA KOTA SAMARINDA. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(1), 1923–1928. https://doi.org/10.31004/cdj.v5i1.25690