PEMENUHAN RESTITUSI OLEH PELAKU KEPADA ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL

Authors

  • Ketut Diastu Universitas Jayabaya
  • Marsudin Nainggolan Universitas Jayabaya
  • Mohamad Ismed Universitas Jayabaya

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v5i1.25659

Keywords:

Restitusi, Kekerasan Seksual, LPSK

Abstract

Restitusi sangat penting bagi anak korban kekerasan seksual, karena anak yang menjadi korban sangat kehilangan hakaknya untuk mendapatkan kehidupan yang aman, nyaman dan sehat. Dengan demikian maka sangat perlu diperhatikan terkait restitusi anak korban kekerasan seksual. Dengan dipenuhinya restitusi oleh pelaku dapat  merbantu meringankan penderitaan yang dialaminya. Maka perlu ketegasan ataupun daya paksa terhadap pelaku/terdakwa agar membayar restitusi yang di bebankan terhadapnya, dan perlu memahami langkah apa yang bisa dilakukan apabila restitusi tidak dibayarkan. Peran Para Aparat Penegak Hukum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sangat dibutuhkan dalam terpenuhinya Restitusi kepada anak korban kekerasan seksual. Maka demikian selain di Perlukannya Undang-Undang guna mendorong pelaku dalam melakukan pembayaran Restitusi perlu juga di tingkatkan kualitas Pelayanan Aparat Penegak Hukum dan LPSK dalam berkomitmen untuk memenuhi hak-hak yang seharusnya didapatkan anak korban kekerasan seksual, Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum apabila pelaku tidak membayar restitusi dapat diganti kurungan dan perampasan aset yang dimana tertuang dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. penerapan hukuman pengganti atau subsider terhadap pelaku yang tidak memenuhi restitusi masih lemah. Dan masih lemahnya perampasan aset untuk diterapkan kepada pelaku yang tidak memenuhi restitusi yang dibebankan kepadanya. Dan langkah LPSK dalam membantu korban ketika pelaku melampaui batas waktu dalam pemenuhan restitusinya yaitu dengan memberitahukan  kepada Jaksa Agung/Jaksa/Oditur, Dan  Setelah adanya peringatan dari Pengadilan namun tidak dibayarkan oleh pelaku kemudian  LPSK dapat berkoordinasi dengan jaksa dalam proses penagihan Restitusi sampai dengan perampasan aset yang berdasar pada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

References

Bernard L. Tanya, dkk “Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi” Yogyakarta:GentaPublishing ,2018

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Model Penelitian Hukum, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2012.

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang No. 12/2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Direktori Putusan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Negeri/ PHI/Tipikor Yogyakarta, tersedia Pada https://www.pn-yogyakota.go.id/pnyk /publik/45-lirikan/525-lirikan-korb an.html Diaskes tan- ggal 26 Januari 2023.

Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo berdasarkan keterangannya“TengahMendorong agar Negara membantu membayar Restitusi pada Korban Kekerasan Seksual” Tersedi Pada https://www.krjogja.com/yogya karta/1242469781/negara-lsquop aksarsquo-pela ku-kekerasan- seksual-bayar-restit usi-untuk- korban dikses tanggal 26 Januari 2024.

Hario Danang Pambudh “Memulihkan Anak Korban Kekderasan Seksual Melalui Restitusi” tersedia pada https://puskapa. medium.com/memulihkan-anak-korban-kekerasan-seksual mela lui-restitusiafdef1e 848a5 diakses tanggal 10 Nov 2023.

Asep Nursobah “Perma 1 Tahun 2022 Atur Tata Cara Pengajuan Restitusi dan Kompensasi Korban TindakPidana”Tersediapadahttps://kepaniteraan.mah kamahagung.go.id/prosedur-berp erkara/2068-inilah-ketentuan-restitusi-dan-kompensasi-korban-tindak-pidana diakses tanggal 30 November 2022.

Downloads

Published

2024-02-03

How to Cite

Diastu, K. ., Nainggolan, M. ., & Ismed, M. . (2024). PEMENUHAN RESTITUSI OLEH PELAKU KEPADA ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(1), 1863–1867. https://doi.org/10.31004/cdj.v5i1.25659