TINDAK PIDANA PENGGUNAAN SURAT PALSU DAN PENCUCIAN UANG DALAM PERKARA KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT NOMOR 249.PID.B/2022/PN.JKT.BRT

Authors

  • Putri Rizki Ananda Universitas Subang
  • Yuli Indarsih Universitas Subang

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v5i1.25611

Keywords:

Tindak Pidana, Penggunaan Surat Palsu, Pencucian Uang, Kepemilikan Hak Atas Tanah

Abstract

Tanah merupakan aset vital dalam kehidupan manusia dan dijamin keberadaannya dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan, pendaftaran hak atas tanah dilakukan sesuai dengan Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang mengamanatkan perlunya adanya pelaksanaan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat dan pencucian uang berdasarkan kasus balik nama sertipikat tanpa persetujuan pemegang hak atas tanah, sebagaimana yang terjadi dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 249.Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif untuk memberikan gambaran yang sistematis, faktual, dan akurat tentang tindak pidana penggunaan surat palsu dan pencucian uang dalam perkara balik nama sertipikat tanpa persetujuan pemegang hak atas tanah. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang mengkaji kecocokan ketentuan hukum dalam praktiknya untuk menyelesaikan masalah tersebut. Hasil studi menunjukkan bahwa untuk menerapkan sanksi pidana atau menuntut pertanggungjawaban pidana, ditentukan berdasarkan pada kesalahan pembuat dan bukan hanya dengan memenuhi seluruh unsur tindak pidana. Hal tersebut sejalan dengan asas tiada pidana tanpa kesalahan atau geen straf zonder schuld. Sehingga, kesalahan dalam hukum pidana adalah faktor penentu adanya pertanggungjawaban pidana. Selain itu, dalam mengungkap tindak pidana pemalsuan dokumen, aparat penegak hukum tentu tidak akan terlalu kesulitan. Namun, dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundering memerlukan ketelitian dan kecermatan. Karakteristik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan tindak pidana lanjutan, sehingga untuk dikatakan terjadi pencucian uang maka perlu adanya tindak pidana asal (predicate crime).

References

Abdulgani, R. K. (2023). Urgensi pengesahan undang-undang perampasan aset tindak pidana dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. LITIGASI, 24(1), 64–84. https://doi.org/10.23969/litigasi.v24i1.7129

Akhirul, A., Witra, Y., Umar, I., & Erianjoni, E. (2020). dampak negatif pertumbuhan penduduk terhadap lingkungan dan upaya mengatasinya. Jurnal Kependudukan Dan Pembangunan Lingkungan (JKPL) , 1(3), 76–84.

Angelin, M. S. R., Clarissa, I. D., & Widigdo, Z. (2021). kasus mafia tanah yang menimpa Nirina Zubir: apakah akibat dari lemahnya hukum pertanahan. 1 St SEMINAR NASIONAL TEKNOLOGI DAN MULTIDISIPLIN ILMU SEMNASTEKMU 2021, 1(1), 160–165.

Anindyajati, T., Rachman, I. N., & Onita, A. A. D. (2015). Konstitusionalitas Norma Sanksi Pidana sebagai Ultimum Remedium dalam Pembentukan Perundang-undangan. Jurnal Konstitusi, 12(4), 872–892.

Apriani, D., & Bur, A. (2020). kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam sistem publikasi pendaftaran tanah di indonesia. Jurnal Bina Mulia Hukum, 5(2), 220–239. https://doi.org/10.23920/jbmh.v5i2.11

Chandra, Y. I., & Okta, S. (2016). kedudukan tindak pidana asal (predicate crime) dalam pembuktian tindak pidana pencucian uang. Jurnal Atmajaya, 153–169.

Hartana, A. D. R. (2019). peran pemerintah dalam menangani mafia tanah sebagai perlindungan kepada pemilik hak tanah. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 7(3), 82–90.

Kunu, A. B. D. (2012). Kedudukan Hak Menguasai Negara Atas Tanah. Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 1–10.

Lumbantobing, A. K., Habeahan, B., & Uton Utomo. (2020). Pertanggungjawaban pidana pelaku yang sengaja menjual obat-obatan yang tidak memenuhi standar mutu (studi putusan No: 1335/Pid.Sus/2018/PN Medan). PATIK?: Jurnal Hukum, 9(3), 203–214.

Muttaqin, A., Herysta, E. A., Faisal, & Sadewa, P. P. (2023). Telaah Asas Geen Straf Zonder Schuld terhadap Pertanggungjawaban Pidana Penipuan melalui Modus Ritual Mistis. University of Bengkulu Law Journal, 8(1), 35–51.

Noviani, R. N. A. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Hak Atas Tanah Dari Praktik Mafia Tanah Di Indonesia. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 1(2), 1–25.

Pastika, D. B. W., Aprilia, D., Eoh, S. Y., & Faith, B. Z. (2022). tinjauan yuridis terhadap sertifikat hak atas tanah yang dibalik nama tanpa persetujuan pemegang hak (studi kasus: mafia tanah ART Nirina Zubir). Gorontalo Law Review , 5(1), 212–227.

Sibarani, S. (2017). Kesaksian karyawan korporasi dalam perkara tindak pidana oleh organ korporasi. Yure Humano, 1(2), 57–81.

Suhariyono AR. (2009). penentuan sanksi pidana dalam suatu undang-undang. Jurnal Legislasi Indonesia, 6(4), 615–666.

Syamsu, Moh. R. (2013). ASPEK HUKUM RAHASIA BANK DI INDONESIA. Lex Privatum, I(1), 26–46.

Urbanisasi. (2018). Auditor hukum di era digitalisasi dalam upaya mencegah transaksi tindak pidana pencucian uang. Era Hukum, 16(2), 322–348.

Walandouw, R. A., Diana. R, P., & Pondaag, H. (2020). UNSUR MELAWAN HUKUM YANG SUBJEKTIF DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN PASAL 362 KUHP. Lex Crimen, IX(3), 249–257.

Yanuar, Muh. A. (2020). Diskursus antara Kedudukan Delik Pencucian Uang sebagai Independent Crime dengan sebagai Follow Up Crime Pasca Putusan MK Nomor 90/PUU-XIII/2015. Jurnal Konstitusi, 16(4), 721. https://doi.org/10.31078/jk1643

Downloads

Published

2024-02-06

How to Cite

Ananda, P. R., & Indarsih, Y. (2024). TINDAK PIDANA PENGGUNAAN SURAT PALSU DAN PENCUCIAN UANG DALAM PERKARA KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT NOMOR 249.PID.B/2022/PN.JKT.BRT. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(1), 2071–2079. https://doi.org/10.31004/cdj.v5i1.25611