SOSIALISASI MANFAAT BPJS KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA MANDIRI DALAM MENINGKATKAN KESELAMATAN KERJA PADA MASYARAKAT PEKAN SAWAH KECAMATAN SEI BINGAI KABUPATEN LANGKAT

Authors

  • Rizki Aseandi STAI Syekh H Abdul Halim Hasan Al Ishlahiyah Binjai

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v5i1.25434

Keywords:

BPJS Ketenagakerjaan

Abstract

BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakaerjaan yang  dibentuk pemerintah dibawah naungan Presiden untuk menyelenggarakan program jaminan sosial dengan  status hukum sebagai Badan Hukum Publik. Tujuan adanya BPJS Ketenagakerjaaan yaitu untuk  mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan sosial tenaga kerja guna terpenuhinya kebutuhan dasar  hidup yang layak bagi setiap peserta dan anggota keluarganya.Jaminan sosial nasional hadir untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia.  Banyaknya resiko kerja yang terjadi telah menghadirkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk  jaminan sosial yang diberikan negara dalam melindungi para pekerja. Kurangnya pengetahuan  masyarakat menimbulkan kesalahpahaman dan tidak ingin untuk menikmatinya padahal manfaat  yang diberikan sangat besar. Pemilik hak atas manfaat BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya pekerja  formal melainkan pekerja informal pun berhak mendapatkannya, bahkan peserta magang dan KKN  memiliki hak perlindungan ini. Diperlukan peningkatan pemahaman tentang BPJS Ketenagakerjaan  di masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman kembali. Melalui optimalisasi kegiatan sosialisasi  manfaat program BPJS ketenagakerjaan mempercepat peningkatan taraf hidup masyarakat.

References

Aripin, S Daud, M. 2014. Peran Administrator Public dalam Formulasi dan implementasi Kebijakan (Analisis Kurikulum 2013. Jurnal Acaedemica Fisip Untad. Volume 06. Nomor 01. https://doi.org/10.31004/prepotif.v4i1.670.

Putra, I Gusti Ngurah. 2008. Manajemen Humas. Jakarta: Universitas Terbuka.

Sutrisno, H. (2020). Pengaruh Bpjs Ketenagakerjaan Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja. PREPOTIF?: Jurnal Kesehatan Masyarakat, 4(1), 78–84.

Taufiq Rohman Dhoiri, dkk. 2007. Sosiologi: Suatu Kajian Kehidupan Masyarakat. Jakarta: Yudhistira.

Undang-undang Tahun 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Downloads

Published

2024-01-30

How to Cite

Aseandi, R. . (2024). SOSIALISASI MANFAAT BPJS KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA MANDIRI DALAM MENINGKATKAN KESELAMATAN KERJA PADA MASYARAKAT PEKAN SAWAH KECAMATAN SEI BINGAI KABUPATEN LANGKAT. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(1), 1661–1665. https://doi.org/10.31004/cdj.v5i1.25434