SOSIALISASI MANFAAT BPJS KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA MANDIRI DALAM MENINGKATKAN KESELAMATAN KERJA PADA MASYARAKAT PEKAN SAWAH KECAMATAN SEI BINGAI KABUPATEN LANGKAT
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v5i1.25434Keywords:
BPJS KetenagakerjaanAbstract
BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakaerjaan yang dibentuk pemerintah dibawah naungan Presiden untuk menyelenggarakan program jaminan sosial dengan status hukum sebagai Badan Hukum Publik. Tujuan adanya BPJS Ketenagakerjaaan yaitu untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan sosial tenaga kerja guna terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan anggota keluarganya.Jaminan sosial nasional hadir untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia. Banyaknya resiko kerja yang terjadi telah menghadirkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk jaminan sosial yang diberikan negara dalam melindungi para pekerja. Kurangnya pengetahuan masyarakat menimbulkan kesalahpahaman dan tidak ingin untuk menikmatinya padahal manfaat yang diberikan sangat besar. Pemilik hak atas manfaat BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya pekerja formal melainkan pekerja informal pun berhak mendapatkannya, bahkan peserta magang dan KKN memiliki hak perlindungan ini. Diperlukan peningkatan pemahaman tentang BPJS Ketenagakerjaan di masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman kembali. Melalui optimalisasi kegiatan sosialisasi manfaat program BPJS ketenagakerjaan mempercepat peningkatan taraf hidup masyarakat.References
Aripin, S Daud, M. 2014. Peran Administrator Public dalam Formulasi dan implementasi Kebijakan (Analisis Kurikulum 2013. Jurnal Acaedemica Fisip Untad. Volume 06. Nomor 01. https://doi.org/10.31004/prepotif.v4i1.670.
Putra, I Gusti Ngurah. 2008. Manajemen Humas. Jakarta: Universitas Terbuka.
Sutrisno, H. (2020). Pengaruh Bpjs Ketenagakerjaan Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja. PREPOTIF?: Jurnal Kesehatan Masyarakat, 4(1), 78–84.
Taufiq Rohman Dhoiri, dkk. 2007. Sosiologi: Suatu Kajian Kehidupan Masyarakat. Jakarta: Yudhistira.
Undang-undang Tahun 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rizki Aseandi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.