PERAN MASYARAKAT DALAM MENAATI HUKUM DAN MENDUKUNG PERKEMBANGAN TEKNOLOGI KOMPUTER DALAM BISNIS DIGITAL
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v2i3.2542Keywords:
Mematuhi, Hukum, TeknologiAbstract
Kemajuan teknologi telah membawa perubahan besar bagi kehidupan sehari-hari. Namun, perkembangan teknologi itu menimbulkan ancaman dan rasa khawatir sekaligus memiliki keuntungan. Misalnya, kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), salah satu teknologi yang saat ini banyak digunakan dan dikembangkan dalam berbagai disiplin ilmu pengetahuan, salah satunya ilmu hukum. Internet atau interconnection networking merupakan media penting dalam kehidupan sehari-hari dan memberikan banyak manfaat khususnya informasi lebih cepat dan mudah di dapatkan. Manfaat tersebut menjadikan internet sebagai media yang menghubungkan manusia di seluruh belahan dunia untuk berinteraksi tanpa batas. Transaksi e-commerce atau belanja di Toko Online memungkinkan terjadinya hal-hal yang melanggar hukum. Perspektif hukum teknologi informasi mencoba melihat hal-hal yang mungkin dijadikan bahan pertimbangan dalam memahami kemungkinan-kemungkinan penyelesaian ketertinggalan perundang-undangan dibandingkan pertumbuhan teknologi informasi.References
H.M. Arsyad Sanusi, 2011, Hukum E-Commerce, Sasrawarna Printing, Jakarta Pusat
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Bandung : Citra Adtya Bakti, 2005
Jimly Asshidiqie dan Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Jakarta: Sekjen dan Kepaniteraan MK-RI, 2006.
Amiruddin & Zainuddin, Pengantar Metode penelitian hukum, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2004.
Downloads
Published
Versions
- 2022-07-25 (2)
- 2021-10-09 (1)
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Ari Dermawan, Endra Saputra, Jhonson Efendi Hutagalung
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.