MENINGKATKAN KESADARAN MASYATAKAT TENTANG PENTINGNYA AKTA KELAHIRAN DI DESA SEI DUA HULU, KEC. SIMPANG EMPAT, KAB. ASAHAN
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v5i1.25338Keywords:
Kelahiran, Perlindungan Anak, Hak Anak, Warga NegaraAbstract
Akta kelahiran adalah bentuk identitas bagi setiap anak yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari hak sipil dan politik warga negara. Tujuan dari kegiatan pengabdian ini adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum tentang pentingnya akta kelahiran untuk memperoleh status warga negara bagi anak. Metode yang digunakan adalah metode ceramah, dan tanya jawab atau diskusi terkait materi penyuluhan kepada para orang tua di Desa Sei Dua Hulu, Keamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan. alam kenyataannya, masih ada banyak orang tua yang tidak mendaftarkan kelahiran anak mereka. Akta kelahiran, yang dikeluarkan oleh kantor catatan sipil, memiliki beberapa tujuan sebagai salah satu surat kependudukan, yaitu Menunjukkan hubungan hukum antara anak dan orang tuanya secara sah di depan hukum, karena di dalam akta disebutkan nama bapak dan ibu dari si anak serta Merupakan bukti kewarganegaraan dan identitas diri awal anak yang dilahirkan dan diakui oleh Negara. Dengan adanya akta kelahiran ini, anak secara yuridis berhak mendapatkan perlindungan hak-hak kewarganegaraannya, seperti hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas pemukiman, dan hak atas sistem perlindungan sosial. Hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan atau adanya kesadaran hukum peserta tentang pentingnya akta kelahiran bagi anak sebagai warga negara khususnya bagi warga Desa Sei Dua Hulu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.References
Asmarandani Ramelan, S., Mohammad Kasim, N., & Nanang Meiske Kamba, S. (2023). Pembuatan Akta Kelahiran Anak terhadap Pernikahan Siri. Jurnal Sosial Teknologi, 3(1), 27–33. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v3i1.607
Faishol, I. (2020). Implementasi Pencatatan Perkawinan di Indonesia (Studi atas Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974). Ulumul Syar’i?: Jurnal Ilmu-Ilmu Hukum Dan Syariah, 8(2), 1–25. https://doi.org/10.52051/ulumulsyari.v8i2.53
Markus, J. T., Muaja, H. S., & Watulingas, R. R. (2022). Akibat Hukum Keterlambatan Mendaftarkan Akta Kelahiran Anak Ditinjau dari Undang-Undang NO.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Lex Privatum, 9(13), 15–24.
Napitupulu, F. S., Damanik, I. S., Saragih, I. S., & Wanto, A. (2020). Algoritma K-Means untuk Pengelompokkan Dokumen Akta Kelahiran pada Tiap Kecamatan di Kabupaten Simalungun. Building of Informatics, Technology and Science (BITS), 2(1), 55–63. https://doi.org/10.47065/bits.v2i1.323
Nirmala, I. (2022). Inovasi Pelayanan Online Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Kaganga:Jurnal Pendidikan Sejarah Dan Riset Sosial Humaniora, 5(1), 128–135. https://doi.org/10.31539/kaganga.v5i1.3573
Novrizal, R., & Jumiati, J. (2021). Pelayanan Pembuatan Akta Kelahiran Di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi. Jurnal Manajemen Dan Ilmu Administrasi Publik (JMIAP), 2(4), 36–43. https://doi.org/10.24036/jmiap.v2i4.195
Suharyati, D. L., Purwanto, S. E., & Suarna, I. N. (2021). Analisis Hukum Atas Hak Waris Anak Pada Perkawinan Yang Tidak Tercatat Negara (Ditinjau Dari Hukum Positif Dan Hukum Hindu). Widya Kerta: Jurnal Hukum Agama Hindu, 4(2), 117–129. https://doi.org/10.53977/wk.v4i2.390
Tridyanthi, K. A., & Nurbaiti. (2022). Analisis Pelayanan Administrasi Kependudukan Dalam Pembuatan Akta Kelahiran Dan Kartu Keluarga Di Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Medan. Ekonomi Bisnis Manajemen Dan Akuntansi (EBMA), 3(2), 851–857.
Wahyuni, F. (2023). Legalitas Penerbitan Akta Kelahiran Anak Yang Dilahirkan Dari Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan. 2(3), 144–157.
Zainuddin, M., & Mansari, M. (2019). Strategi Perluasan Cakupan Akta Kelahiran Sebagai Wujud Pemenuhan Hak Anak Di Banda Aceh Dan Aceh Besar. Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, 4(1), 23. https://doi.org/10.22373/equality.v4i1.4479
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Zaid Afif
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.