PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TENTANG UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ( UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 ) DI KELURAHAN SINDANG PALAY KECAMATAN CIBEREUM KOTA SUKABUMI
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v5i1.25171Keywords:
Penyuluhan Hukum, KDRT, Sindang PalayAbstract
Kelurahan Sindang Palay Kecamatan Cibereum Kota Sukabumi merupakan wilayah yang memiliki jumlah penduduk yang cukup padat. Dengan kepadatan penduduk yang dimiliki Kelurahan Sindang Palay menyebabkan Kelurahan tersebut memiliki banyak permasalahan sosial. Diantara permasalahan yang dihadapi oleh Kelurahan Sindang Palay adalah terjadinya beberapa kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga. Berdasarkan analisis situasi diatas maka ada beberapa rumusan permasalahan mitra yang dapati identifikasi, diantaranya: (1) Mitra belum mengetahui terkait Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kekerasan dalam rumah tangga (2) Mitra belum mengetahui terkait proses penegakkan hukum di Indonesia (3) Mitra belum mengetahui tentnag cara penanggulangan peristiwa Kekerasan dalam rumah tangga . Solusi yang diharapkan diantaranya (1) Memberikan Penyuluhan Hukum Kepada Masyarkat. (2) Memberikan pendampingan dan bantuan hukum. Berdasarkan solusi dan target luaran dari rencana pelaksanaan program PKM pada masyarakat Keluruhan Sindang Palay , maka tim menetapkan metode pendekatan: (1) Metode Penyuluhan dan Memberikan Konsultasi Hukum, (2) Metode Pendampingan dan bantuan hukum. Kesimpulan dari program PKM ini: (1) Masyarakat Kelurahan Sindang Palay Kecamatan Cibereum Kota Sukabumi masih belum mengetahui tentang peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan Kekerasan dalam rumah tangga dan kenakalan remaja (2) Masyarakat Kelurahan Sindang Palay Kecamatan Cibereum Kota Sukabumi perlu memperoleh pendampingan secara hukum dalam rangka mencari keadilan.References
C.S.T.Kansil dan Christine S.T Kansil,(2008), Hukum tata Negara Republik Indonesia.Rhineka Cipta, Jakarta,
Kristi Poerwandari,(2000) Kekerasan Terhadap Perempuan Tinjauan Psikologis dalam buku Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita,Bandung:Alumni
Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, (1988), Hukum Tata Negara Indonesia, Sinar Bakti, Jakarta.
Nini Anggraini, dkk.,(2019) Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Perceraian Dalam Keluarga, Padang: Erka.
Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia. Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya. Penanganan oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya. PT Bina Ilmu. Hal, 25.
Setiono(2004) Rule of Law (Supremasi Hukum). Tesis Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret. Surakarta.
S. F. Marbun, (1997) Negara Hukum dan Kekuasaan Kehakiman, (Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, No. 9 Vol 4–1997), hal. 9
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan DalamRumah Tangga
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Fitria Nita Bela
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.