ASPEK HUKUM DALAM PENGELOLAAN BUMDES

Authors

  • Lina Maulidiana Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai
  • Andriansyah Kartadinata Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai
  • Gustina Aryani Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v5i1.25117

Keywords:

Aspek hukum, Badan Usaha Milik Desa, Pengelolaan, Pendapatan Desa

Abstract

Sungai Langka merupakan sebuah desa yang terletak di Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Jumlah penduduk Desa Sungai Langka mencapai 5.974 orang.jiwa, yang terdiri dari laki-laki berjumlah 3.070 ( tiga juta tujuh puluh ) jiwa dan perempuan berjumlah 2.904 (dua ribu sembilan ratus empat ) jiwa. Mata pencaharian warga sungai langka bertani dan berkebun. Melimpahnya hasil bumi di desa tersebut dikelola melalui Badan Usaha Milik desa, Permasalahan yang ada di Desa Sungai Langka adalah bahwa pengelolaan badan Usaha Milik Desa kurang dikelola secara profesional yang terkait manajemen dan kurangnya inovasi untuk pengembangan usaha dan kesulitan pembangunan organisasi yang valid dan berkualitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Solusi terhadap permasalahan yang ada di Desa Sungai Langka adalah pelaksana pengabdian melakukan edukasi mengenai pentingnya aparat desa dan warga masyarakat memahami aspek hukum dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. Hasil yang ingin  dicapai adalah warga di Desa Sungai Langka Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran dapat memahami proses membangun Badan Usaha Milik Desa yang kredibel dan mandiri agar dapat berkontribusi besar bagi pendapatan desa pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Target luaran dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat berupa terbitnya artikel pada jurnal pengabdian masyarakat terakreditasi Nasional

References

Mayasari, T. (2019). Pengembangan Potensi Ekonomi Desa Melalui Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Di Desa Adijaya Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur. IAIN Metro.

Nursetiawan, I. (2018). Strategi pengembangan desa mandiri melalui inovasi bumdes. MODERAT: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 4(2), 72–81.

Pujiana, T., Arianti, D., & Mutolib, A. (2019). persepsi stakeholder terhadap pengembangan badan usaha milik desa (bumdes) di sungai langka, Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran. Mimbar Agribisnis: Jurnal Pemikiran Masyarakat Ilmiah Berwawasan Agribisnis, 5(2), 145–155.

Sari, E. S. (1993). Audience Research: Pengantar Studi Penelitian terhadap pembaca, pendengar dan pemirsa. Penerbit Andi.

Titioka, B. M., Huliselan, M., Sanduan, A., Ralahallo, F. N., & Siahainenia, A. J. D. (2020). Pengelolaan Keuangan Bumdes Di Kabupaten Kepulauan Aru. Jurnal Pengabdian Masyarakat Jamak, 3(1), 197–216.

Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

PP nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa

Downloads

Published

2024-01-26

How to Cite

Maulidiana, L. ., Kartadinata, A. ., & Aryani, G. . (2024). ASPEK HUKUM DALAM PENGELOLAAN BUMDES. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(1), 1124–1128. https://doi.org/10.31004/cdj.v5i1.25117