PENGEMBANGAN PROFESIONALISME PROFESI ADVOKAT MELALUI PELATIHAN STRATEGI BERTUTUR DALAM ARGUMENTASI HUKUM

Authors

  • Deri Wan Minto Universitas Pendidikan Indonesia
  • Rifka Zuwanda Universitas Nahdlatul Ulama Sumatera Barat
  • Ardiani Yulia Universitas Tama Jagakarsa
  • Rica Azwar Universitas Nahdlatul Ulama Sumatera Barat
  • Teti Indrayani Universitas Nahdlatul Ulama Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v5i1.25052

Keywords:

Profesi advokat, Strategi Bertutur, Argumentasi Hukum

Abstract

Argumentasi hukum merupakan suatu kemampuan berdiskusi dan bernegosiasi dalam membuat legal reasoning yang wajib dikuasai oleh seorang advokat. Namun, kemampuan argumentasi hukum ini sering tidak mendapatkan perhatian yang serius. Sehingga lahirlah para advokat yang kurang memahami taktik dan teknik strategi bertutur di persidangan. Padahal dengan strategi yang tepat ditambah dengan kesantunan dengan perkataan yang tepat, maka dapat membantu terdakwa diringankan masa hukumannya oleh hakim yang memutuskan perkara tersebut. Tujuan di selenggarakan pelatihan ini untuk menyonsong perubahan yang lebih baik kepada advokat agar mempelajari bagaimana strategi bertutur di persidangan dalam argumentasi hukum demi pengembangan profesionalisme seorang advokat secara berkelanjutan.  Advokat sangat penting  dibekali dengan pengentahuan tentang profesinalisme, salah satu untuk mengembangkan profesionalisme adalah dengan melatih kemampuan strategi bertutur dalam argumentasi hukum di pengadilan. Strategi bertutur yang tepat akan membawa dampak kepada terdakwa dengan hukuman yang lebih ringan. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini yaitu pemaparan konsep dan penjelasan materi secara rinci, praktik dan Focus Group Discussion. Hasil pelatihan ini secara langsung menunjukkan bahwa selama pelatihan, para advokat sangat terbantu, sehingga advokat mengerti strategi bertutur apa yang tepat di persidangan. Peserta pelatihan memahami secara praktik bagaimana tindak tutur dalam argumentasi hukum. Peserta bersemangat karena telah dibekali pengetahuan melalui pelatihan yang sangat bermanfaat sehingga dapat dilakukan secara mandiri.

References

Bench-Capon, T. J. M. (2002). The missing link revisited: The role of teleology in representing legal argument. In Artificial Intelligence and Law (Vol. 10, Issues 1–3, pp. 79–94). https://doi.org/10.1023/A:1019501830692

Bijayanti, K. I., Oka, N., & Darmadi, Y. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Advokat Pada Obstruction Of Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. In Jurnal Kertha Wicara (Vol. 9, Issue 4).

De Lex, S., & Gugu, S. S. (2021). Analisis Hukum Tentang Peran Advokat dalam Persidangan Secara Elektronik (E-Litigation).

Deveugele, M. (2015). Communication training: Skills and beyond. Patient Education and Counseling, 98(10), 1287–1291. https://doi.org/10.1016/j.pec.2015.08.011

Donger, E. (2022). Children and Youth in Strategic Climate Litigation: Advancing Rights through Legal Argument and Legal Mobilization. Transnational Environmental Law, 11(2), 263–289. https://doi.org/10.1017/s2047102522000218.

https://peradi.id/kurikulum-pkpa/ diakses 28 Oktober 2023.

Lukman, G., Kho, I., & Victori, E. (2020). Batas Tanggung Jawab Hukum dan Etis Atas Perilaku Tercela Advokat dalam Persidangan. Jurnal Samudra Keadilan, 15(1), 8698.

Michelon, C. (2022). Legal Inquiry and Legal Arguments. Netherlands Journal of Legal Philosophy, 51(2), 170–178. https://doi.org/10.5553/njlp/221307132022051002006.

Minto, D. W., Damaianti, V. S., Anshori, D. S., & Sastromiharjo, A. (2023). Deddy Corbuzier’s Speech Strategy on a YouTube Podcast (pp. 60–69). https://doi.org/10.2991/978-2-38476-144-9_8

Ogban Uwen, S. (2020). Politeness Strategies In Lawyer-Client Interactions In English In Selected Law Firms In Calabar, Cross River State. https://www.researchgate.net/publication/339956230

Palgunadi, P. (2018). Reposisi Bantuan Hukum Secara Probono Oleh Organisasi Bantuan Hukum Dalam Kajian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Jurnal Usm Law Review, 1(2), 202. https://doi.org/10.26623/julr.v1i2.2253

Prakken, H., & Sartor, G. (2015). Law and logic: A review from an argumentation perspective. In Artificial Intelligence (Vol. 227, pp. 214–245). Elsevier B.V. https://doi.org/10.1016/j.artint.2015.06.005

Pujaka, J., & Nurallamsyah, F. (2023). Analisis Pelanggaran Kode Etik Advokat Didalam Persidangan Terkait Penyalahgunaan Keterangan Palsu Oleh Klien. As-Syari’i, 5(3), 846–854. https://doi.org/10.47476/assyari.v5i3.2990

Rahmadi, F. (2021). Strategi Komunikasi Humas Pengadilan Negeri Takalar Dalam Meningkatkan Citra. Jurnal Komunikasi Dan Organisasi (J-KO, 3, 7–15.

Sinaga, A. (2020). Kode Etik Sebagai Pedoman Pelaksanaan Profesi Hukum Yang Baik (Vol. 10, Issue 2).

Teitelbaum, J. C. (2014). Analogical Legal Reasoning: Theory and Evidence. https://scholarship.law.georgetown.edu/facpub/1065http://ssrn.com/abstract=2145478

Ura Weruin, U. (2016). Logic, Reasoning and Legal Argumentation.

Downloads

Published

2024-01-25

How to Cite

Minto, D. W. ., Zuwanda, R. ., Yulia, A. ., Azwar, R. ., & Indrayani, T. . (2024). PENGEMBANGAN PROFESIONALISME PROFESI ADVOKAT MELALUI PELATIHAN STRATEGI BERTUTUR DALAM ARGUMENTASI HUKUM. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(1), 1057–1062. https://doi.org/10.31004/cdj.v5i1.25052