SEMINAR NASIONAL PEREKONOMIAN “QRIS SEBAGAI INOVASI DIGITAL SISTEM PEMBAYARAN INDONESIA”

Authors

  • Nopa Dwi Saputra Institut Teknologi Muhammadiyah Sumatera
  • Triono Triono Institut Teknologi Muhammadiyah Sumatera
  • Kris Suspon Rama Institut Teknologi Muhammadiyah Sumatera
  • Lia Aseptin Murdini Institut Teknologi Muhammadiyah Sumatera
  • Mu’awiyatu Al Laitsi Institut Teknologi Muhammadiyah Sumatera

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v5i1.24755

Keywords:

Qris, Inovasi Digital, Sistem Pembayaran, UMKM.

Abstract

QRIS (QR Code Indonesian Standard) adalah sistem pembayaran yang berbasis shared delivery channel yang digunakan untuk menstandarisasi transaksi pembayaran yang menggunakan QR Code. Salah satu upaya Bank Indonesia untuk mendorong penggunaan sistem pembayaran non tunai berbasis kode. Penggunaan QRIS belum sepenuhnya dipahami oleh semua kalangan, khususnya penggiat UMKM di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Hal tersebut yang mendasari Tim PKM ITMS sehingga mengadakan kegiatan Seminar Nasional Perekonomian dengan tema Qris Sebagai Inovasi Digital Sistem Pembayaran Indonesia. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan oleh tim PKM dari Institut Teknologi Muhammadiyah Sumatera yang terdiri atas 5 orang dosen dan menghadirkan 3 Narasumber. Materi yang disampaikan pada kegiatan sosialisasi ini adalah: 1) Overview/ Pengenalan Teknologi QRIS; 2) Keunggulan QRIS; dan 3) Cara Bertransaksi Menggunakan QRIS. Dalam pelaksanaannya, TIM PKM ITMS menggunakan beberapa metode penyampaian, yaitu: 1) metode ceramah, digunakan untuk menjelaskan materi teoritis, dan 2) metode demonstrasi, digunakan dengan mempraktikkan secara langsung bagaimana cara menggunakan QRIS sebagai alternatif pembayaran elektronik, dan 3) metode tanya jawab, dengan memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan pertanyaan kepada Narasumber jika ada materi yang belum dipahami.

References

Bank Indonesia. (2017). QR Code Indonesian Standard (QRIS). BMC Public Health, 5(1), 1–8. https://ejournal.poltektegal.ac.id/index.php/siklus/article/view/298%0Ahttp://repositorio.unan.edu.ni/2986/1/5624.pdf%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.jana.2015.10.005%0Ahttp://www.biomedcentral.com/1471-2458/12/58%0Ahttp://ovidsp.ovid.com/ovidweb.cgi?T=JS&P

Bank Indonesia. (2020). Apa itu Uang Elektronik. Bank Indonesia. https://www.bi.go.id/id/edukasi/Pages/Apa-itu-Uang-Elektronik.aspx

Epin, MNW., & Ricard,YF. 2022).Penyuluhan Metode Pembayaran Non Tunai Via Uang Elektronik Pada Pengusaha Kantin Di Universitas Musamus Merauke. PARTA. 3(2): 116-121.

Frame, W. S., Wall, L., White, L. J., Frame, W. S., Wall, L., & White, L. J. (2019). Technological Change and Financial Innovation in Banking. The Oxford Handbook of Banking, 261–284. https://doi.org/10.1093/oxfordhb/9780198824633.013.10

Gathmir, M. (2016). Tinjauan Regulasi Tentang Pembayaran Melalui E-Wallet. Journal of Chemical Information and Modeling, 6(2), 1–9. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004

Genady, D. I. (2018). Pengaruh Kemudahan, Kemanfaatan, Dan Promosi Uang Elektronik Terhadap Keputusan Penggunaan Uang Elektronik Di Masyarakat (Studi Kasus di Provinsi DKI Jakarta). In Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (Issue 11140850000042). http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/39728/2/DIEN ILHAM GENADY-FEB.pdf

Luh Putu Mahyuni & I Wayan Arta Setiawan. 2021. Bagaimana QRIS menarik minat UMKM? sebuah model untuk memahani intensi UMKM menggunakan QRIS. FORUM EKONOMI, 23 (4) 2021, 735-747 http://journal.feb.unmul.ac.id/index.php/FORUMEKONOMI.

Musyaffi, AM., dan Kayati. (2019). Dampak Kemudahan dan Risiko Sistem Pembayaran QR Code: Technology Acceptance Model (TAM) Extension. Jurnal Inspirasi Bisnis dan Manajemen Vol 3, (2), 161-176. e-ISSN: 2579-9401, p-ISSN: 2579-9312. http://jurnal.unswagati.ac.id/index.php/jibm.

OECD. (2021). The Digital Transformation of SMEs, OECD Studies on SMEs and Entrepreneurship, OECD Publishing, Paris- , doi: 10.1787/bdb9256a-en. Olatokun, Wole & Kebonye, Mogotetsi. (2010). E-Commerce Technology Adoption by SMEs in Botswana. International Journal of Emerging Technologies and Society Vol. 8, No. 1, 2010, pp: 42 – 56.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6081)

Setiawan, I. W. A., & Mahyuni, L. P. (2020). QRIS di Mata UMKM?: Eksplorasi Persepsi dan Intensi UMKM Menggunakan QRIS. E-Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 9(10), 921–946.

Sulanjana, RA., & Sunjana D. 2023. Optimalisasi Penggunaan Produk QRIS PT Bank BJB pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Jabar Juara 2021 di Kabupaten Sumedang. Empowerment.6(1):96-104.

Sumarah, N & Dewi Rp. 2021. Pelatihan Penggunaan QR Code Dalam Transaksi Non-Tunai, Pemasaran Secara Online Dan Pengurusan Legalitas Usaha Padapedagang Perumahan Puri Permata Sari Rw 18di Kel. Petiken, Kec. Driyorejo, Kabupaten Gresik. Seminar Nasional Patriot Mengabdi I Tahun 2021. Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Universitas 17 Agustus 1945

Tarantang, J., Awwaliyah, A., Astuti, M., & Munawaroh, M. 2019. Perkembangan Sistem Pembayaran Digital Pada Era Revolusi Industri 4.0 Di Indonesia. Jurnal Al-Qardh, 4(1), 60–75.

Tazkiyyaturrohmah, R. 2018. Eksistensi Uang Elektronik sebagai Alat Transaksi Keuangan Modern. Muslim Heritage. 3(1): 22-23.

Undang Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/42/PBI/ 2016 tentang Pembentukan Peraturan di Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5954).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Intormasi danTransaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952).

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962).

Downloads

Published

2024-01-19

How to Cite

Saputra, N. D. ., Triono, T., Rama, K. S. ., Murdini, L. A., & Laitsi, M. A. . (2024). SEMINAR NASIONAL PEREKONOMIAN “QRIS SEBAGAI INOVASI DIGITAL SISTEM PEMBAYARAN INDONESIA” . Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(1), 745–750. https://doi.org/10.31004/cdj.v5i1.24755