OPTIMALISASI PEMBERDAYAAN PELAKU UMKM DESA CIKOLELET MELALUI EDUKASI PERLINDUNGAN KONSUMEN
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v5i1.24752Keywords:
Perlindungan Konsumen; UMKM; Cikolelet; BPKN:SengketaAbstract
Sejak tahun 2017 hingga 7 Oktober 2022, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (“BPKN”) menerima 7.983 pengaduan konsumen yang berasal dari multisektoral. Total kerugian konsumen sejumlah Rp 2.457.836.109.715. Berdasarkan data-data tersebut kesadaran pelaku usaha terhadap hak dan perlindungan konsumen masih perlu ditingkatkan lagi. Terdapat 3 sanksi bagi pelaku usaha yang merugikan konsumen diantaranya, ganti rugi, pidana dan administrasi pencabutan izin usaha sesuai dengan undang-undang perlindungan konsumen No.8 tahun 1999.Desa Cikolelet adalah Daerah Wisata yang dicanangkan sebagai Desa Wisata oleh Bupati Kabupaten Serang. Desa Cikolelet memiliki kawasan wisata yang sangat menarik, memiliki sumber daya alam dan kekayaan alam berlimpah. Pelaku UMKM mengolah dan memproduksinya serta memasarkannya kepada masyarakat pengunjung berupa Buah Kranji, Ceplis, Emping. Permasalahan yang dihadapi adalah pelaku UMKM belum sepenuhnya menyadari kewajiban apa saja terhadap produk yang dihasilkan. Hal mana dapat menyebabkan timbulnya sengketa dengan pembeli/pengunjung dan pemakai akhir yang merasa manfaat produk tidak sesuai dengan yang tertulis atau yang dijanjikan. Permasalahan tersebut dapat diatasi dengan melakukan pelatihan dan pemberdayaan pelaku usaha Desa Cikolelet dalam melaksanakan penerapan Perlindungan Konsumen.References
Bagus Saifullah Agung Gumelar. Pengembangan Desa Wisata Cikolelet Berbasis Masyarakat di Desa Cikolelet Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang Banten. Lembaran Masyarakat. Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam. https://jurnal.uinbanten.ac.id/index.php/lbrmasy/issue/view/490
Chotibul Umam , Rina Fitriana,Packaging Produk Susu Kambing Etawa “ETTAKOLET” Di Desa Wisata Cikolelet Serang, Jurnal ABDIKARYA Vol. 1 No. 1 Tahun 2019
Grace Sharon, “GANTI RUGI DALAM METODE PROMOSI YANG MENYESATKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN”, Binamulia Hukum, Vol. 7 No. 1, Juli 2018, ISSN 1410-0088
Gairah Sinulingga, Sri Setiawati, Farhan Furkonudin et al,. PKM Pelatihan Digital Marketing Dengan Aplikasi Tik Tok Serta Optimalisasi Live Tik Tok Sebagai Upaya Peningkatan Penjualan Pada Pelaku Umkm Binaan Gemma Indonesia Raya. journals.upi-yai.ac.id/index.php/IKRAITH-ABDIMAS
Raden Kania, Nur Hidayanti, Ida Nuraida, Tifani Intan Solihati. Literasi digital melalui e-tourism di desa cikolelet. Bakti Kami Pada Pertiwi (Catatan Pengabdian Dosen) (pp.145164) Publisher: Media Madani
Sri Setiawati. Gairah Sinulingga, Rina Apriliani et al,. PKM Pelatihan Digital Marketing dengan Pengenalan dan Cara Berjualan di Aplikasi Tik Tok Pada Pelaku UMKM Binaan GEMMA Indonesia Raya, Jurnal Ikra-ith Abdimas 7(3), 323-334 https://doi.org/10.37817/ikra-ithabdimas.v7i3
Sri Sulartiningrum, Fifi Nofiyanti dan Rina Fitriana. Pelatihan Peningkatan Kualitas SDM Bidang Pariwisata di Desa Wisata. Jurnal SOLMA 7(2):176 DOI:10.29405/solma.v7i2.2228
Tri Widyastuti, Nita Komala Dewi, Ratna Suminar S. Pelatihan dan Pendampingan Pemasaran Digital dan Pengelolaan Keuangan Bagi Pelaku UMKM di BUMDes Desa Cikolelet, Kab. Serang – Banten, Jurnal Dedikasi, Volume 2 Nomor 1 (2023), ISSN 2828-1101 (Print) ISSN 2828-0741 (Online), https://doi.org/10.53276/dedikasi.v2i1.50
Yessy Kusumadewi dan Grace Sharon. Hukum Perlindungan Konsumen. (Yogyakarta: Lembaga Fatimah Azzahrah, 2022).
Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia, Diakses pada September 12, 2023 dari https://bpkn.go.id/
Diskominfo Kaltim. Diakses pada Oktober 25, 2023, dari https://diskominfo.kaltimprov.go.id
Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, Diakses pada Oktober 25, 2023 dari https://www.dpr.go.id/jdih/index/id
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Gairah Sinulingga
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.