SOSIALISASI PENGUATAN TRADISI KEAGAMAAN PASCA KEMATIAN PADA MASYARAKAT MUSLIM DESA PINANG SEBATANG BARAT SIAK
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v5i1.24697Keywords:
Tradisi, Keagamaan, Pasca KematianAbstract
Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan tentang penguatan tradisi keagamaan pasca kematian yang terdapat pada masyarakat Muslim Desa Pinang Sebatang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Tradisi yang berlaku pada masyarakat tersebut pasca kematian antara lain tahlilan, yasinan, kenduri dan lain sebagainya yang dilaksanakan pada malam-malam tertentu telah menjadi budaya yang mengakar pada masyakarat tersebut, meskipun ada beberapa pihak-pihak tertentu yang terkesan anti dengan tradisi. Kegiatan pengabdian kali ini berfokus pada upaya penguatan tradisi keagamaan pada masyarakat di desa Pinang Sebatang yang merupakan mayoritas muslim dengan metode partisipasi sosial. Dari hasil pengabdian dapat disimpulkan bahwa berbagai tradisi keagamaan masyarakat harus terus diperkuat dengan pemahaman yang komprehensif dan mendalam khususnya tadisi pasca kematian. Sehingga dengan demikian, diharapkan akan membantu masyarakat untuk lebih meyakini bahwa tradisi tersebut tidaklah bertentangan dengan ajaran Islam dan harus terus dihidupkan dan diwariskan kepada generasi muda selanjutnya.References
Abdul W. K. (1993). Kaidah Hukum Islam ”Ilmu Ushul Figh” Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Ahmad A. (2010). Pergulatan Pemikiran Fiqih Tradisi Pola Madzhab, Yogyakarta:
Penerbit eLSAQ Press
Al-Biqa’i, (2006). Nazmu al-Durar fi Tanasub al-Ayat wa al-Suwar. Beirut: Dar al-Kutub
al-Ilmiyah
Rahman D. (2010). Ushul Fiqih Jakarta : HAMZAH
Bambang P. (1998). Islam Factual Antara Tradisi Dan Relasi Kuasa, Yogyakarta: Adicita Karya Nusa
Syihabuddin HS. (2013). “TRADISI UPACARA KEMATIAN PADA MASYARAKAT NAHDHIYYIN DALAM TINJAUAN AGAMA DAN ADAT,“ Jurnal Al-Adyan, Vol.VIII, N0. 1/ Januari-Juni
Hasan H. (2003). Oposisi Pasca Tradisi, Yogyakarta: Sarikat, 2003
Muhaimin, (2001). Islam Dalam Bingkai Budaya Lokal Potret Dari Cerebon, Terj. Suganda Ciputat:PT. Logos Wacana Ilmu
Masykur A. (2008). Ushul Fiqh.Surabaya: CV Smart
Muhammad M. A. (2006). al-Wajiz fi al-Ushul al-Fiqh. Damaskus: Dar al- Khair
Nasrun H. (1996). Ushul Figh, Ciputat: Logos Publishing House
Rasyad H. K. (2009). Tarikh Tasyri, Jakarta: Grafindo Persada
Efendi, Efendi, et al. Ushul Fiqh (Jakarta: Grafindo Persada, 2005)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Achmad Ghozali
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.