SOSILISASI EFEK NEGATIF DAN DAMPAK HUKUM PENGGUNAAN NARKOTIKA JENIS GANJA UNTUK MASYARAKAT DI DESA BULU NIPIS
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v5i1.24314Keywords:
Penyuluhan, Narkotika, ganja,Sanksi HukumAbstract
Ganja merupakan tanaman yang ilegal di indonesia saat ini. Hal ini diatur dalam undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika. Hingga saat ini masih melarang peredaran dan penggunaan ganja di Indonesia. Tanaman ganja digolongkan ke dalam narkotika Golongan I yang penggunaannya dilarang untuk pengobatan medis. Meski demikian, tanaman ganja dinilai memiliki potensi untuk pengobatan dan lebih dari 50 negara telah mengadopsi program ganja untuk medis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualifikasi tanaman ganja masuk ke dalam narkotika golongan I menurut UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika. Akibat dari penyalahgunaan Narkotika jenis ganja sendiri dapat menimbulkan terjadinya suatu kejahatan atau tindakan-tindakan yang membahayakan seperti pembunuhan, pemerkosaan, pencurian, dan seks bebas. Di Indonesia, kejahatan narkotika jenis ganja telah diklasifikasikan sebagai kejahatan extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa yang membutuhkan perhatian dan upaya khusus yang tinggi Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Pendekatan sosiologis dipilih peneliti karena peneliti langsung terjun kelapangan. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu pemerintah tetap melarang adanya legalisasi dan pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis dengan tujuan untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari masalah baru yang berisiko muncul. Sanksi bagi Pengguna Ganja Narkotika Golongan 1 itu ada dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 127 ayat 1 menayatakan Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Sedangkan dalam Pasal 111 ayat 1 Menanam, Memelihara, Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000.00 dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00.References
Abbiyyu, Penanggulangannya (Suatu Tinjauan Teoritis). Jakarta: Media utama, 2005.
Eleanora, F. N, Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Serta Usaha Pencegahan, Jakarta: Gramediautama, 2018.
Halla, W. & Degenhardt, L., 2014. Dampak Buruk Penggunaan Ganja Kronis Terhadap Kesehatan. Pengujian Dan Analisis Obat, 2014.
Moh.Taufik Makarao Dkk. Tindak Pidana Narkotika Cet,2, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2005.
Musthofa, F. D. Menanam Ganja Untuk Kepentingan Pengobatan Tanpa Izin (Doctoral dissertation, Universitas Airlangga), Jakarta: Media Utama, 2018.
Patri Handoyo, Refleksi Transformative Penerapan Kebijakan Global Pemberantasan Narkoba di Indonesia, Bandung Sva Tantra, 2014
Ruslan Renggong, Hukum Pidana Khusus, Jakarta: Kencana, 2017
Undamg-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pasal 1 angka 1 Undang-undang Narkotika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rian Prayudi Saputra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.