PEMBERDAYAAN K3 KESELAMATAN KERJA PADA PEKERJA PLHUT DI KANTOR DEPAG KAB BARRU

Authors

  • Aris Alimuddin Universitas Muslim Indonesia
  • Yusriani Mangarengi Universitas Muslim Indonesia
  • Andi Adillah Firstania Azis Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v4i6.22452

Keywords:

Konstruksi, Keselamatan Kerja, APD.

Abstract

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek konstruksi merupakan bentuk Upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, sehat, dan Sejahtera, bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta bebas pencemaran lingkungan menuju peningkatan produktivitas seperti yang tertera pada Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pekerja konstruksi memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi, terdapat dua kategori pekerja konstruksi, yaitu pekerja yang sudah mempunyai ikatan kerja permanen dengan kontraktor dan pekerja Borongan atau harian lepas di bawah koordinasi mandor. Kategori kedua inilah yang merupakan pekerja konstruksi lini depan dan memiliki risiko kecelakaan kerja paling tinggi. Berbagai macam peraturan telah dibuat sebagai bentuk keselamatan kerja para pekerja, namun kenyataan di lapangan kurang sesuai dengan peraturan yang telah ada. Penting bagi para pekerja untuk mengenal pekerjaan serta memahami bahaya yang mungkin dihadapi agar dapat terhindar dari kecelakaan kerja. Salah satu Upaya yang dapat dilakukan ialah dengan memberikan pelatihan dan penerapan keselamatan kerja.

References

Erni, K. (2018). Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pada Proyek Konstruksi Di Kota Bandung.

Yogyakarta : Jurusan Teknik Sipil, Fakultas Teknik, Universitas Atma Jaya

Ervianto, W.I., (2005). Manjemen Proyek Konstruksi, Penerbit Andi Yogyakarta, Yogyakarta Djatmiko, R. (2016) Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Yogyakarta : Deepublish.

Ramli, S., (2010). Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, OHSAS 18001, Penerbit Dian Rakyat, Jakarta.

Riza, M., Darwis, M., (2022). Sosialisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi Bagi Para Pelaku Konstruksi Pemula di Kota Ternate

.Undang-Undang Tentang Keselamatan Kerja. UU No. 1 Tahun 1970, LN No.1 Tahun 1970, TLN No.2918

.Undang-Undang Tentang Jasa Konstruksi UU No.2 Tahun 2017

Yulianto, R., (2010). Studi Pelaksanaan Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pada Proyek Konstruksi, Laporan Penelitian Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta.

Siregar, H., (2005). Peranan Keselamatan Kerja di Tempat Kerja Sebagai Wujud Keberhasilan Perusahaan, 5 (1), 1-5.

Downloads

Published

2023-12-22

How to Cite

Alimuddin, A. ., Mangarengi, Y. ., & Azis, A. A. F. . (2023). PEMBERDAYAAN K3 KESELAMATAN KERJA PADA PEKERJA PLHUT DI KANTOR DEPAG KAB BARRU. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(6), 12405–12410. https://doi.org/10.31004/cdj.v4i6.22452