PENGEMBANGAN USAHA MIKRO DENGAN ORIENTASI PENINGKATAN SKALA USAHA MENJADI USAHA KECIL
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v4i5.21507Keywords:
Pengembangan Usaha, Usaha Mikro, Usaha Kecil, IKM, Pengabdian Kepada MasyarakatAbstract
Pengembangan usaha mikro dengan orientasi peningkatan skala usaha menjadi usaha kecil bertujuan agar pelaku usaha IKM memiliki pengetahuan dan keterampilan serta motivasi yang lebih tinggi untuk terus megembangkan usahanya. Sedangkan dampak yang diharapkan adalah peningkatan penjualan, produk yang semakin inovatif, peningkatan jumlah produksi dan kualitas produk yang semakin bagus. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah penyuluhan/ceramah pada pelaku usaha IKM Kota Pekalongan, dengan langkah awal koordinasi, pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat, dan evaluasi kegiatan. Hasil kegiatan adalah terlaksananya kegiatan di aula Kantor Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Menengah Kecil Kota Pekalongan pada tanggal 9-10 Novermber 2023 dengan jumlah peserta mencapai 40 orang, dengan tahapan pemberian materi tentang kebijakan Kota Pekalongan, dan materi pengembangan usaha IKM. Kegiatan akhir adalah evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Menengah Kecil Kota Pekalongan dan dari sumbang saran dari pelaku usaha diperoleh harapan Pemerintah Kota Pekalongan memberikan fasilitas pameran baik tingkat lokal, lokal, daerah, maupun nasional dengan harapan memperkenalkan produk hasil IKM.References
Afriani, F. (2016). Peluang Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Dalam Ekonomi Indonesia. Economica Sharia, 1(2), 13–32.
Aliyudin. (2016). Dakwah Bi Al-Hal Melalui Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat. Aktualisasi Nuansa Ilmu Dakwah, 15(2), 187–206.
Anggraeni, F. D., Hardjanto, I., & Hayat, A. (2013). Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Melalui fasilitas Pihak Eksternal dan Potensi Internal. Jurnal Administrasi Publik, 1(6), 1286–1295.
Hamid, E. S., & Susilo, Y. S. (2011). Strategi Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 12(1), 45–55.
Indonesia, P. R. (2022). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. https://peraturan.bpk.go.id/Details/234926/perpu-no-2-tahun-2022
Juliprijanto, W., & Prasetyanto, P. K. (2020). Potensi Usaha Kecil Mikro Dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi. Jurnal REP (Riset Ekonomi Pembangunan), 5(1), 97–117. https://doi.org/10.31002/rep.v5i1.3177
Maulidah, F. L., & Oktafia, R. (2020). Strategi Pengembangan Usaha Kecil Dan Mikro Serta Dampak Kesejahteraan Masyarakat Desa Kweden Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo (Menurut Pandangan Maqashid Syariah). Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 6(03), 571–581.
Suyadi, Syahdanur, & Suryani, S. (2018). Analisis Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Bengkalis-Riau. Jurnal Ekonomi Kiat, 29(1), 1–10.
Undari, W., & Lubis, A. S. (2021). Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Humaniora, 6(1), 32–38.
Utaminigsih, A. (2015). Kunci Penentu Pengembangan Usaha Kecil Snack Ringan di Kecamatan Ungaran Barat. Majalah Ilmiah Sosial, 14(3), 319–331.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Mahirun
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.