KEGIATAN PENGHIJAUAN PADA BATAS KELURAHAN SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN KEBERSAMAAN PASCA TERBITNYA PERMENDAGRI NO. 52 TAHUN 2020 TENTANG BATAS DAERAH

Authors

  • Zulkarnaen Zulkarnaen Universitas Tanjungpura
  • Arifin Arifin Universitas Tanjungpura
  • Pabali Musa Universitas Tanjungpura
  • Jumadi Jumadi Universitas Tanjungpura

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v4i5.21077

Keywords:

Kegiatan Penghijauan; Batas Kelurahan; Eliminasi Konflik; Permendagri N0.52 Taun 2022; Batas Daerah Kota Pontianak-Kubu Raya

Abstract

Kegiatan penghijauan yang dilaksanakan pada wilayah Batas Kota Pontianak dengan kabupaten Kubu Raya yaitu antara Kelurahan Saigon Kota  Pontianak dan Desa Ampera Raya Kabupaten Kubu Raya bermula dari adaya isu terkait perbatasan antara kedua wilayah. Pasca terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) N0. 52 Tahun 2020 wilayah Perumnas IV yang mulanya merupakan wilayah Kota Pontianak menjadi wilayah Kabupaten Kubu Raya.  Salah satu permasalahanya adalah di satu sisi masyarakat yang mempunyai Identitas Penduduk (KTP) Pontianak namun domisili pada wilayah Kabupaten. Tujuan pelaksanaan kegiatan pengabdian ini adalah untuk mempertemukan dan berdialog secara tidak formal antar kedua masyarakat dalam upaya memperkuat solidaritas dan kerjasama.  Metode pelaksanaan kegiatan tersebut melalui pelibatan semua unsur masyarakat dengan beberapa tahap. Tahap pertama persiapan Tim pelaksana, tahap kedua dengan koordinasi Tim pelaksana dengan aparat pemerintahan dan tokoh masyarakat, tahap ketiga pelaksanaan kegiatan di lapangan yang melibatkan berbagai unsur masyarakat, serta tahap keempat tindak lanjut kegiatan yaitu dengan pemeliharaan penanaman yang telah dilakukan. Hasil kegiatan dapat dikatakan berhasil dengan beberapa indikator keberhasilan yaitu koordinasi yang baik antara Tim pelaksana, aparat Pemerintahan, serta Tokoh masyarakat. Pelaksanaan penanaman dilakukan pada semua titik wilayah yang telah ditentukan dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Pelaksanaan kegiatan tidak hanya terfokus penanaman bibit pohon namun  disela-sela kegiatan terjadi dialog yang baik antara semua unsur masyarakat terhadap masalah yang sedang berkembang . Selain itu, tindak lanjut kegiatan berupa pemeliharaan dapat dilaksanakan sehingga bibit pohon yang ditanam dapat diharapkan berkembang dengan baik. Dari hasil kegiatan yang dilakukan ini Tim pelaksana merekomendasikan bahwa pemecahan permasalahan yang terjadi pada masyarakat dapat dilakukan usaha mediasi dengan berbagai bentuk untuk mencapai solusi permasalahan yang diinginkan.

References

Arifin, A., & Rupita, R. (2021). The Effect of Environmental Factors to the Local Government Publik Service at the Border Region. Sosiohumaniora, 23(3), 299. https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v23i3.31515

Arifin, A., & Yuniarsih, R. (2021). Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Perbatasan Negara melalui Program Internet Desa di Desa Kaliau, Kabupaten Sambas. JPM?: Jurnal Pemberdayaan Masyarakat, 7(6), 261–270.

Baharudin. (2019). Akuntabilitas-pelayanan-publik-studi-kasus-pelayanan-perizinan-mendirikan-bangun. Mimbar, 31(2), 263–270.

Creswell, J. W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (Fourth Edi). Sage Publications Ltd. https://www.researchgate.net/publication/269107473_What_is_governance/link/548173090cf22525dcb61443/download%0Ahttp://www.econ.upf.edu/~reynal/Civil wars_12December2010.pdf%0Ahttps://think-asia.org/handle/11540/8282%0Ahttps://www.jstor.org/stable/41857625

Fauzi, A. R., & Sri Rahayu, A. Y. (2019). Collaborative Governance Penanganan HIV AIDS di Provinsi DKI Jakarta. Sawala?: Jurnal Administrasi Negara, 7(1), 1–11. https://doi.org/10.30656/sawala.v7i1.887

Kusumastuti, R., Sakapurnama, E., Fauzi, A., & Nurita, P. (2018). Understanding Bussiness Model of Social Innovation: Kajian Desa Wisata Bisnis Tegal Waru. Abdispreneur: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Administrasi Bisnis Dan Kewirausahaan, 74(4), 1045–1050.

Nuraeni, S. (2023). Penerapan Etika Administrasi Publik sebagai Upaya dalam Mewujudkan Good Governance. Jurnal Ilmiah Magister Administrasi Publik, 14(1), 18–25. https://www.ptonline.com/articles/how-to-get-better-mfi-results

PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2020 Tentang Batas Daerah Kota Pontianak Dengan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat, (2020).

Rochmawati, I., Rusdiono, R., & Arifin, A. (2022). The Involvement and Conflict of Authority of Actors Managing the Indonesia-East Malaysia Border Area. Journal of Governance, 7(3). https://doi.org/10.31506/jog.v7i3.16714

Rusdiono, R., & Arifin, A. (2023). Pengembangan Pola Etika dan Moralitas Pelayanan Publik: Studi Kasus di Pemerintahan Kota Pontianak. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 6(3), 1978–1989. https://doi.org/10.54371/jiip.v6i3.1800

Tohardi, A. (2020). Model Penelitian Kebijakan Kualitatif ” Tohardi ”. JPASDEV?: Journal of Public Administration and Sociology of Development, 1(1), 58–77. https://jurnal.untan.ac.id/index.php/jiapora

Downloads

Published

2023-11-13

How to Cite

Zulkarnaen, Z., Arifin, A., Musa, P. ., & Jumadi, J. (2023). KEGIATAN PENGHIJAUAN PADA BATAS KELURAHAN SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN KEBERSAMAAN PASCA TERBITNYA PERMENDAGRI NO. 52 TAHUN 2020 TENTANG BATAS DAERAH . Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(5), 9938–9943. https://doi.org/10.31004/cdj.v4i5.21077