PENYULUHAN HUKUM TENTANG PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI DESA TOMRA KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA

Authors

  • Hadibah Zachra Wadjo Universitas Pattimura
  • Anna Maria Salamor Universitas Pattimura
  • Y. Wessy Universitas Pattimura

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v4i5.20495

Keywords:

Tindak Pidana, Kekerasan, Rumah Tangga, Tomra

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga, ialah pelanggaran hak asasi manusia serta kejahatan kepada derajat manusiawi dan bentuk segregasi yang wajib dihapus. Tiap masyarakat negeri ini mempunyai hak memperoleh rasa nyaman serta leluasa dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan ajaran yang terkandung dalam Pancasila serta Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Korban kekerasan dalam rumah tangga, yang mayoritas merupakan wanita, wajib menemukan proteksi dari negara serta warga supaya terbebas dari kekerasan ataupun bahaya kekerasan, penganiayaan, ataupun perlakuan yang menurunkan harkat serta derajat manusia. Secara umum faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dapat digolongkan menjadi dua faktor, yaitu faktor eksternal dan faktor internal. Faktor eksternal adalah faktor-faktor yang datang dari luar diri pelaku kekerasan. Metode yang digunakan dalam pengabdian masyarakat ini yaitu penyuluhan hukum tentang penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Desa Tomra Kabupaten Maluku Barat Daya. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak yang positif serta memberikan pemahaman tentang penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.

References

Fakih, M, Analisis Gender & Transformasi Sosial, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2013.

Gultom, M. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Refika Aditama, Bandung, 2012

Catatan Tahunan Komnas Perempuan, Korban Bersuara, Data Bicara Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai Wujud Komitmen Negara, Jakarta, 2019

Sulaeman, M. Kekerasan Terhadap Perempuan: Tinjauan Dalam Berbagai Disiplin Ilmu &Kasus Kekerasan, Refika Aditama, Bandung, 2019.

Kadir, A., & Handayaningsih, A. (2020). Kekerasan Anak dalam Keluarga. Wacana, 12(2), 133– 145.

Rasyid, H., Mansyur, & Suratno. (2009). Asesmen Perkembangan Anak Usia Dini (M. Rowie (ed.);

Downloads

Published

2023-11-22

How to Cite

Wadjo, H. Z. ., Salamor, A. M. ., & Wessy, Y. . (2023). PENYULUHAN HUKUM TENTANG PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI DESA TOMRA KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(5), 10432–10435. https://doi.org/10.31004/cdj.v4i5.20495