PENYULUHAN HUKUM TENTANG ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA PIDANA YANG MELIBATKAN PEREMPUAN

Authors

  • Elsa Rina Maya Toule Universitas Pattimura
  • Hadibah Zachra Wadjo Universitas Pattimura
  • Astuti Nur Fadillah Universitas Pattimura

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v4i5.20090

Keywords:

Penyuluhan Hukum, Perkara Perempuan

Abstract

Pemenuhan akses keadilan bagi perempuan dalam penanganan kasus pidana telah menjadi kebutuhan hukum di masyarakat untuk melindungi kepentingan dan hak perempuan yang berhadapan dengan hukum. Oleh karena itu, diharapkan pengabdian ini akan memberikan informasi baru kepada masyarakat. Motede yang digunakan dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum melalui diskusi secara panel yang mana pemateri menyampaikan materi secara bergiliran kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab antara pemateri dan masyarakat

References

Al-Tamimi, U. (2013). Lembaga Pemaafan Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Perspektif Hukum Islam. Jurnal Diskursus Islam, 1(3), 449–483.

Ariyanti, V. (2020). Equity Sebagai Dasar Pertimbangan Putusan Hakim Dalam Menyelesaikan Perkara Pidana Perempuan. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1). https://doi.org/10.24246/jrh.2020.v5.i1.p63-84

Astuti, G. F. Y. (2015). Relevansi Hukum Pidana Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Pandecta: Research Law Journal, 10(2). https://doi.org/10.15294/pandecta.v10i2.4953

Jaelani, A., Purnawati, A., & Maisa. (2019). Penerapan Konsep Restorative Justice Dalam Proses Penyelesaian Tindak Pidana Adat Ngata Toro. Jurnal Kolaboratif Sains. Retrieved from https://jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/JKS/article/view/700

Komnas Perempuan. (2023). Kekerasan terhadap Perempuan di Ranah Publik dan Negara: Minimnya Perlindungan dan Pemulihan. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Jakarta: Komnas Perempuan. Retrieved from https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/catahu-2020-komnas-perempuan-lembar-fakta-dan-poin-kunci-5-maret-2021

Nurhilmiyah. (2019). Perlindungan Hukum terhdap Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Sebelum dan Susdag Lahirnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. De Lega Lata Jurnal Ilmu Hukum, 4(2).

Silvya E. Wangga, M., & Agung Kardono, R. B. (2019). Alternatif Penyelesaian Kekerasan Terhadap Perempuan. ADIL: Jurnal Hukum, 9(2), 78–93. https://doi.org/10.33476/ajl.v9i2.829

Downloads

Published

2023-11-22

How to Cite

Toule, E. R. M. ., Wadjo, H. Z. ., & Fadillah, A. N. . (2023). PENYULUHAN HUKUM TENTANG ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA PIDANA YANG MELIBATKAN PEREMPUAN. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(5), 10422–10426. https://doi.org/10.31004/cdj.v4i5.20090