PENYULUHAN HUKUM TENTANG ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA PIDANA YANG MELIBATKAN PEREMPUAN
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v4i5.20090Keywords:
Penyuluhan Hukum, Perkara PerempuanAbstract
Pemenuhan akses keadilan bagi perempuan dalam penanganan kasus pidana telah menjadi kebutuhan hukum di masyarakat untuk melindungi kepentingan dan hak perempuan yang berhadapan dengan hukum. Oleh karena itu, diharapkan pengabdian ini akan memberikan informasi baru kepada masyarakat. Motede yang digunakan dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum melalui diskusi secara panel yang mana pemateri menyampaikan materi secara bergiliran kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab antara pemateri dan masyarakatReferences
Al-Tamimi, U. (2013). Lembaga Pemaafan Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Perspektif Hukum Islam. Jurnal Diskursus Islam, 1(3), 449–483.
Ariyanti, V. (2020). Equity Sebagai Dasar Pertimbangan Putusan Hakim Dalam Menyelesaikan Perkara Pidana Perempuan. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1). https://doi.org/10.24246/jrh.2020.v5.i1.p63-84
Astuti, G. F. Y. (2015). Relevansi Hukum Pidana Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Pandecta: Research Law Journal, 10(2). https://doi.org/10.15294/pandecta.v10i2.4953
Jaelani, A., Purnawati, A., & Maisa. (2019). Penerapan Konsep Restorative Justice Dalam Proses Penyelesaian Tindak Pidana Adat Ngata Toro. Jurnal Kolaboratif Sains. Retrieved from https://jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/JKS/article/view/700
Komnas Perempuan. (2023). Kekerasan terhadap Perempuan di Ranah Publik dan Negara: Minimnya Perlindungan dan Pemulihan. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Jakarta: Komnas Perempuan. Retrieved from https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/catahu-2020-komnas-perempuan-lembar-fakta-dan-poin-kunci-5-maret-2021
Nurhilmiyah. (2019). Perlindungan Hukum terhdap Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Sebelum dan Susdag Lahirnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. De Lega Lata Jurnal Ilmu Hukum, 4(2).
Silvya E. Wangga, M., & Agung Kardono, R. B. (2019). Alternatif Penyelesaian Kekerasan Terhadap Perempuan. ADIL: Jurnal Hukum, 9(2), 78–93. https://doi.org/10.33476/ajl.v9i2.829
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Elsa Rina Maya Toule, Hadibah Zachra Wadjo, Astuti Nur Fadillah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.