PENCEGAHAN PENINGKATAN TREN FENOMENA PERNIKAHAN DINI DI KALANGAN REMAJA MELALUI SOSIALISASI SERENTAK
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v4i4.19929Keywords:
Pernikahan Dini, Remaja, Sosialisasi SerentakAbstract
Fenomena pernikahan dini semakin banyak terjadi khususnya di Indonesia. Tidak hanya terjadi di wilayah pedesaan, namun juga di wilayah perkotaan. Dampak negatif dari pernikahan dini muncul dari berbagai aspek kehidupan, seperti pendidikan, ekonomi, sosial, bahkan hingga kesehatan. Angka pernikahan dini di wilayah Banyuwangi mengalami peningkatan dan berada pada peringkat 6 angka perkawinan di bawah umur terbanyak se-Jawa Timur. Sehingga Himpunan Mahasiswa Kesehatan Masyarakat SIKIA UNAIR di Banyuwangi mengadakan kegiatan Sosialisasi Serentak mengenai pencegahan fenomena pernikahan dini kepada para remaja yang masih menduduki bangku SMA/MA di Kabupaten Banyuwangi. Kegiatan Sosialisasi Serentak dilaksanakan dengan metode offline dan online di hari yang berbeda. Dalam kegiatan tersebut peserta diberikan materi mengenai pernikahan dini, faktor-faktor, dampak, hingga cara pencegahan dari pernikahan dini. Selanjutnya peserta diberikan pertanyaan melalui pre-test dan post-test untuk mengukur peningkatan pengetahuan sebelum dan sesudah pemberian materi. Hasil dari kegiatan Sosialisasi Serentak ini adalah adanya peningkatan pengetahuan dari peserta mengenai pernikahan dini. Dengan adanya peningkatan pengetahuan tersebut diharapkan dapat menurunkan angka pernikahan dini di wilayah Banyuwangi.References
Akbar, A.M.S Et Al (2020). Strategi Pencegahan Pernikahan Usia Dini Melalui Penerapan Pusat Informasi Dan Konseling Remaja (Pik-R) Di Smk Negeri 1 Bulukumba
Ali, S. (2018). Perkawinan Usia Muda Di Indonesia Dalam Perspektif Negara Dan Agama Serta Permasalahannya (The Teen Marriage In Indonesia On The Country Perspective And Religion As Well As The Problem). Jurnal Legislasi Indonesia, 12(2).
Angelliza Chantica, J., Cahyani, R., & Romadhon, A. (2022). Peranan Manajemen Pengawasan: Komitmen, Perencanaan, Kemampuan Karyawan (Literature Review Msdm). Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, 3(3), 247–256. Https://Doi.Org/10.31933/Jimt.V3i3.829
Bps. (2019). Persentase Perempuan Jawa Timur Usia 10 Tahun Ke Atas Yang Kawin Di Bawah Umur. Badan Pusat Statistik.
Bps. (2022). Usia Pertama Perkawinan Di Indonesia. Badan Pusat Statistik.
Fadilah, D. (2021). Tinjauan Dampak Pernikahan Dini Dari Berbagai Aspek. Jurnal Pamator: Jurnal Ilmiah Universitas Trunojoyo, 14(2), 88-94.
Fadlyana, E., & Larasaty, S. (2016). Pernikahan Usia Dini Dan Permasalahannya. Sari Pediatri, 11(2), 136-41.
Husnaini, R., Et Al (2019). Dampak Pernikahan Usia Dini (Analisis Feminis Pada Pernikahan Anak Perempuan Di Desa Cibunar Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut
Ikhsanudin, M., & Nurjanah, S. (2018). Dampak Pernikahan Dini Terhadap Pendidikan Anak Dalam Keluarga. Al-I'tibar: Jurnal Pendidikan Islam, 5(1), 38-44.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Tentang Strategi Pencegahan Perkawinan Anak
Maptukhah, A., & Anita, N. (2023). Efektivitas Edukasi Melalui Media Leaflet Terhadap Peningkatan Pengetahuan Remaja Putri Tentang Risiko Pernikahan Dini. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 23(1), 637-642.
Mayasari. (2021). Laporan Dan Evaluasi Penelitian. Alacrity: Journal Of Education, 1(2), 30–38.
Muntamah, A. L., Latifiani, D., & Arifin, R. (2019). Pernikahan Dini Di Indonesia: Faktor Dan Peran Pemerintah (Perspektif Penegakan Dan Perlindungan Hukum Bagi Anak). Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 2(1), 1-12.
Nasihi, A., Asihati, T., & Hapsari, R. (2022). Indonesian Journal Of Teaching And Learning. 1(1), 77–88.
Nuryasin, M., & Mitrohardjono, M. (2019). Strategi Perencanaan Pengembangan Pendidikan Islam Di Indonesia. Jurnal Tahdzibi : Manajemen Pendidikan Islam, 4(2), 77–84. Https://Doi.Org/10.24853/Tahdzibi.4.2.77-84
Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah
Putri, A. A., & Prayoga, D. (2021). Pemasaran Sosial Menggunakan Media Sosial Dalam Upaya Pencegahan Penularan Covid-19: Tinjauan Literatur. Media Kesehatan Masyarakat Indonesia, 20(2), 144–149. Https://Doi.Org/10.14710/Mkmi.20.2.144-149
Rianti, E. D. D., Agusaputra, H., Ama, F., & Inoviana, M. (2022). Efektivitas Pembelajaran Online Dan Offline Pada Mahasiswa Universitas Di Jalan Dukuh Kupang Surabaya. Jmp Online, 6(12), 724–733.
Sekarayu, S. Y., & Nurwati, N. (2021). Dampak Pernikahan Usia Dini Terhadap Kesehatan Reproduksi. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (Jppm), 2(1), 37-45.
Soleman, N., & Elindawati, R. (2019). Pernikahan Dini Di Indonesia. Al-Wardah: Jurnal Kajian Perempuan, Gender Dan Agama, 12(2), 142-149.
Syarief, H.S.R. (2020). Faktor Yang Berhubungan Dengan Perkawinan Dini Di Masa Pandemi Covid 19 Di Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi. Naskah Tidak Dipublikasikan, Sekolah Ilmu Kesehatan Dan Ilmu Alam Universitas Airlangga, Banyuwangi. Qibtiyah, M. (2015). Faktor Yang Mempengaruhi Perkawinan Muda Perempuan. Biometrika Dan Kependudukan, 3(1).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Wulanuari, K. A., Anggraini, A. N., & Suparman, S. (2017). Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Pernikahan Dini Pada Wanita. Jnki (Jurnal Ners Dan Kebidanan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Wulan Syarani Asdam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.