IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NO. 82 TAHUN 2015 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN DI LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA ISLAM PAGAK

Authors

  • Sinda Eria A yun Universitas Wisnuwardhana
  • Ulfa Dyah Mustika Universitas Wisnuwardhana
  • Galih Setyo Refangga Universitas Wisnuwardhana

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v4i4.19019

Keywords:

Peraturan, Pencegahan Kekerasan, Pendidikan

Abstract

Pemenuhan hak pendidikan perlu ditunjang dengan keadaan dan kenyamanan lingkungan yang dapat menunjang kegiatan akademik di lingkungan sekolah untuk itu perlu diupayakan terealisasinya peraturan yang dapat memberikan perlindungan hukum sebagai salah satu instrumen dasar pelaksanaan pendidikan yang terbebas dari salah satu ancaman berupa kekerasan, analisis pemahaman kepada civitas akademika di lingkungan SMP Islam Pagak terkait Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan dilakukan guna mengukur implementasi peraturan tersebut di lingkungan sekolah termasuk juga konsep pendampingan secara psikologis bagi peserta didik. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini merupakan metode pendekatan, penggunaan metode ini dilakukan untuk membantu mitra dengan cara memberikan sosialisasi dengan materi dan problem solving dari kasus-kasus selanjutnya pengabdian ini akan melakukan pembentukan Tim Pencegahan di Sekolah agar guru, orang tua dan juga siswa dapat melaporkan adanya kekerasan yang terjadi di sekolah serta memberikan pendampingan terhadap korban maupun pelaku kekerasan.

References

Aswadi, Lismayanti, 2019. Dampak Penggunaan smartphone terhadap pendidikan karakter Anakdi Era Milenial. Vol 4 No 1 (2019): Stilistika: Jurnal Bahasa, Sastra, Dan Pengajarannya

Hastuti, 2012 Psikolog Perkembangan Anak, Yogyakarta: Tugu Publisher

Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, 2018. Stop Perundungan, Jakarta: Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan

Kusuma, Yuliandi Dan D. Ardhy Artanto, 2011. Internet Untuk Anak Tercinta. Jakarta : PT. Gramedia Widiasarana Indonesia,

Arief, Barda Nawawi, 2003, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung

Ali, Muhammad, 1997, Penelitian Pendidikan Prosedur dan Strategi, Bandung, Angkasa,

Halim, HS, Erlies Septiana Nurbani. 2014. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Soekanto, Soerjono. 1988. Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi. Bandung. CV. Ramadja Karya.

Rahardjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung. PT. Citra Aditya Bakti.

Gultom, Maidin. 2018. Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan. Bandung: PT Refika Aditama.

Diyantini, N. K., Yanti, N. L. P. E., & Lismawati, S. M. 2015. Hubungan Karakteristik dan Kepribadian Anak dengan Kejadian Bullying pada Siswa Kelas V di SD “X” di Kabupaten Badung. COPING (Community of Publishing in Nursing), 3(3)

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi

Permendikbud No. 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan

Downloads

Published

2023-09-18

How to Cite

yun, S. E. A., Mustika, U. D. ., & Refangga, G. S. . (2023). IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NO. 82 TAHUN 2015 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN DI LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA ISLAM PAGAK. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(4), 7458–7464. https://doi.org/10.31004/cdj.v4i4.19019