PENYULUHAN PADA KEGIATAN KHUTBAH JUMAT TENTANG LAW ENFORCEMENT TERHADAP KEKERASAN PADA ANAK DI KABUPATEN LANGKAT

Authors

  • Suci Ramadhona STAI Syekh H.Abdul Halim Hasan Al-Ishlahiyah

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v4i3.17691

Keywords:

Perlindungan, Penegakan Hukum, Kekerasan , Anak

Abstract

Paper ini membahas tentang penyuluhan Pada kegiatan Khutbah Jumat di Mesjid Al-Halim kampus Stai Syekh H.Abdul Halim Hasan Al-Ishlahiyah Binjai sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat tentang perlindungan dan penegakan hukum terhadap kasus kekerasan pada anak di Kabupaten Langkat. Kabupaten Langkat merupakan salah satu daerah di Sumatera Utara yang memiliki kasus kekerasan  pada anak yang cukup tinggi. Dalam upaya memberikan perlindungan dan penegakan hukum terhadap korban kekerasan ,pihak kepolisian dan lembaga terkait seperti Dinas Sosial dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) bekerja sama untukmemberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban. Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan untuk menemukan pelaku dan memprosesnya secara hukum

References

Anggara, R. “Analisis Penerapan Kebijakan Kepolisian Dalam Penanggulangan Kriminalitas Di Kabupaten Langkat,” Jurnal Ilmu Kepolisian, Vol. 8, No. 2, 2018.

Asmara, M., & R. Isti'anah. “Penegakan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Terhadap Anak Di Indonesia,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 27, No. 1, 2020.

Data Tentang Kasus Kekerasan Pada Anak Di Kabupaten Langkat Diambil Dari Artikel"Kpai Catat 3.710 Kasus Kekerasan Anak Di Sumatera Utara Tahun 2020" Yang Dipublikasikan Oleh Republika Pada Tanggal 8 Februari 2021.

“Hambatan Dalam Penegakan Hukum,” Hukum Online. 24 Februari 2017, Https://Www.Hukumonline.Com/Klinik/Detail/Cl1717/Hambatan-Dalam-Penegakan-Hukum/

Mardiyaningsih, L., & D. Cahyaningrum. “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pelaporan Kekerasan Pada Anak Di Indonesia,” Jurnal Pendidikan Anak, Vol. 7, No. 1, 2018.

Nugraha, R. A., & E. Muharomah. “Analisis Penegakan Hukum Terhadap Kasus Kekerasan Terhadap Anak Di Indonesia,” Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 9, No. 2, 2020.

Penegakan Hukum. 2021. Diakses Dari

Republik Indonesia. Undang-Undangperlindungananaknomor 35tahun2014tentang Perlindungan Anak.

Ramadani, N. F., & I. Nuryanti. “Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kompleksitas Kasus Tindak Pidana Korupsi Di Kabupaten Langkat,” Jurnal Studipemerintahan, Vol. 11, No. 1, 2020.

Rustiyaningsih, E. “Keterlibatan Masyarakat Dalam Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Di Kabupaten Langkat,” Jurnal Sosiologi Pedesaan, Vol. 9, No. 1, 2021.

Sudirja, Y. “Permasalahan Administrasi Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia,” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 27, No. 1, 2019.

Widya, R. N. “Implementasi Perlindungan Anak Dalam Penanganan Kasus Kekerasan Pada Anak Di Kabupaten Langkat,” Jurnal Wacana Hukum, Vol. 18, No. 1, 2019.

Yulianti, D. “Analisis Penegakan Hukum Terhadap Kekerasan Pada Anak Di Indonesia,” Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 18, No. 3, 2018.

Yuniarti, L. “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya Kekerasan Pada Anak Di Kabupaten Langkat,” Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, Vol. 9, No. 1, 2020.

Downloads

Published

2023-08-11

How to Cite

Ramadhona, S. . (2023). PENYULUHAN PADA KEGIATAN KHUTBAH JUMAT TENTANG LAW ENFORCEMENT TERHADAP KEKERASAN PADA ANAK DI KABUPATEN LANGKAT. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(3), 6010–6016. https://doi.org/10.31004/cdj.v4i3.17691