IMPLEMENTASI SURAT PERJANJIAN MENURUT HUKUM PERDATA DAN KEBIASAAN MASYARAKAT ADAT SETEMPAT
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v2i2.1699Keywords:
Perjanjian, Gadai, Masyarakat AdatAbstract
Dilaksanakan pengabdian masyarakat ini adalah untuk memberikan pemahaman, mengevaluasi masalah didalam masyarakat serta mengupayakan memberikan solusi terhadap masalah yang ada di masyarakat terutama mengenai perjanjian di desa tamba kecamatan sitiotio kabupaten Samosir. Pelaksanaan gadai dimasyarakat adat samosir merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat sejak dulu. Kebanyakan yang objek dari gadai tersebut adalah tanah, khususnya tanah pertanian. Hal ini dilakukan oleh masyarakat adat samosir adalah untuk memenuhi kebutuhan mendesak mereka pada saat melakukan gadai seperti biaya pendidikan anak, kebutuhan ekonomi, dan kebutuhan yang lainnya yang dianggap penting. Masalah yang terjadi didesa tersebut adalah adanya perjanjian gadai dibawah tangan oleh masyarakat namun tidak selesai hingga berpuluh tahun lamanya. Dengan adanya pengabdian masyarakat ini dapat memberikan solusi terhadap masalah perjanjian tersebut. Sehingga pelaksanaan gadai yang dilakukan masyarakat adat memiliki penyelesaian.References
Departemen Pendidikan Nasional, 2005, Kamus Besar Ikthasar Indonesi Edisi Ketiga, Balai Pustaka, Jakarta
Sudarsono, 2007, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta
Syamsuddin. Mohd. Syaufii, 2005, Perjanjian-Perjanjian dalam Hubungan Industrial, Sarana Bhakti Persada, Jakarta
Syahrani. Ridhuan, 1992, Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung
Satrio. J, 2001, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Buku I, Citra Aditya Bakti, Bandung
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), 2008, diterjemahkan oleh Subekti dan Tjitrosudibio, Cet. 39, Pradnya Paramita, Jakarta
Salim HS, 2007, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Ed. 1, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta