IMPLEMENTASI SURAT PERJANJIAN MENURUT HUKUM PERDATA DAN KEBIASAAN MASYARAKAT ADAT SETEMPAT

Authors

  • Imman Yusuf Sitinjak Universitas Simalungun
  • Sariaman Gultom Universitas Simalungun
  • Christian Daniel Hermes Universitas Simalungun
  • Mariah SM Purba Universitas Simalungun

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v2i2.1699

Keywords:

Perjanjian, Gadai, Masyarakat Adat

Abstract

Dilaksanakan pengabdian masyarakat ini adalah untuk memberikan pemahaman, mengevaluasi masalah didalam masyarakat serta mengupayakan memberikan solusi terhadap masalah yang ada di masyarakat terutama mengenai perjanjian di desa tamba kecamatan sitiotio kabupaten Samosir. Pelaksanaan gadai dimasyarakat adat samosir merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat sejak dulu. Kebanyakan yang objek dari gadai tersebut adalah tanah, khususnya tanah pertanian. Hal ini dilakukan oleh masyarakat adat samosir adalah untuk memenuhi kebutuhan mendesak mereka pada saat melakukan gadai seperti biaya pendidikan anak, kebutuhan ekonomi, dan kebutuhan yang lainnya yang dianggap penting. Masalah yang terjadi didesa tersebut adalah adanya perjanjian gadai dibawah tangan oleh masyarakat namun tidak selesai hingga berpuluh tahun lamanya. Dengan adanya pengabdian masyarakat ini dapat memberikan solusi terhadap masalah perjanjian tersebut. Sehingga pelaksanaan gadai yang dilakukan masyarakat adat memiliki penyelesaian.

Author Biographies

Imman Yusuf Sitinjak, Universitas Simalungun

Program Studi PPKn, FKIP, Universitas Simalungun

Sariaman Gultom, Universitas Simalungun

Program Studi PPKn, FKIP, Universitas Simalungun

Christian Daniel Hermes, Universitas Simalungun

Program Studi PPKn, FKIP, Universitas Simalungun

Mariah SM Purba, Universitas Simalungun

Program Studi PPKn, FKIP, Universitas Simalungun

References

Departemen Pendidikan Nasional, 2005, Kamus Besar Ikthasar Indonesi Edisi Ketiga, Balai Pustaka, Jakarta

Sudarsono, 2007, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta

Syamsuddin. Mohd. Syaufii, 2005, Perjanjian-Perjanjian dalam Hubungan Industrial, Sarana Bhakti Persada, Jakarta

Syahrani. Ridhuan, 1992, Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung

Satrio. J, 2001, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Buku I, Citra Aditya Bakti, Bandung

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), 2008, diterjemahkan oleh Subekti dan Tjitrosudibio, Cet. 39, Pradnya Paramita, Jakarta

Salim HS, 2007, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Ed. 1, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Downloads

Published

2020-05-21

How to Cite

Sitinjak, I. Y., Gultom, S., Hermes, C. D., & Purba, M. S. (2020). IMPLEMENTASI SURAT PERJANJIAN MENURUT HUKUM PERDATA DAN KEBIASAAN MASYARAKAT ADAT SETEMPAT. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2), 242–246. https://doi.org/10.31004/cdj.v2i2.1699