PERAN IBU-IBU DALAM MEWASPADAI PENIPUAN BELANJA ONLINE DI MEDIA SOSIAL
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v2i2.1689Keywords:
Penipuan, OnlineAbstract
Internet atau interconnection networking merupakan media penting dalam kehidupan sehari-hari dan memberikan banyak manfaat khususnya informasi lebih cepat dan mudah di dapatkan. Manfaat tersebut menjadikan internet sebagai media yang menghubungkan manusia di seluruh be-lahan dunia untuk berinteraksi tanpa batas. Transaksi e-commerce atau belanja di Toko Online memungkinkan terjadinya penipuan dalam menjualkan barang atau produk yang ditawarkan. Banyak jenis penipuan yang terjadi di dalam transaksi e-commerce atau belanja di Toko Online termasuk penipuan dalam bentuk gambar yang di jual. Banyaknya permasalahan yang timbul dalam transaksi jual beli di Toko Online seperti iklan suatu barang atau produk tidak sesuai dengan gambar atau wujud asli serta realitanya, sampai kepada barang atau jasa tidak diterima konsumen, dan lain se-bagainya. Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki aki-bat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.References
H.M. Arsyad Sanusi, 2011, Hukum E-Commerce, Sasrawarna Printing, Jakarta Pusat
Agus Yudha Hernoko, , 2010Hukum Perjanjian (Asas Proporsionaliras dalam Kontrak Komersial) Edisi I, Ctk. Pertama, Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Depdiknas, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Gramedia Pustaka, Jakarta
Rie, E-Commerce, https://bpptik.kominfo.go.id/2014/12/19/645/e-commerce/
https://smart-telecom.co.id/2018/05/15/kebutuhan-internet-jaman-now/
https://www.maxmanroe.com/3-jenis-transaksi-jual-beli-online-terpopuler-di-indonesia.html