ETIKA BERMEDIA SOSIAL BAGI GENERASI MUDA GEREJA
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v2i2.1681Keywords:
Kesadaran Hukum, Etika, Media SosialAbstract
Perkembangan teknologi informasi terus mengalami perkembangan yang luar biasa khususnya teknologi telekomunikasi, media dan informasi. Salah satu bentuk kongkrit dari Teknologi tersebut adalah komputer dan internet yang telah menjadi bagian aktifitas manusia modern. Kehadiran informasi dan teknologi (IT) tanpa disadari telah membentuk masyarakat baru. Melalui pengembangan jaringan/jejaring (network) dengan sistem sarang laba-laba. Adanya asumsi bahwa Internet saat ini dapat dengan mudah diakses melalui ponsel pintar atau smartphone pada dasarnya adalah media yang netral, maka manusia sebagai pengguna yang dapat menentukan tujuan media tersebut digunakan dan manfaat yang dapat diambil. Berdasarkan asumsi tersebut, maka pendidikan media dan pemahaman akan penggunaannya menjadi suatu hal yang penting bagi semua orang. Terutama bagi para generasi muda yang kerap menggunakan Internet untuk mencari beragam informasi untuk menunjang pendidikannya. Pemahaman dan penggunaan media ini disebut literasi media Internet. Metode yang digunakan dalam penyuluhan hukum bagi AM GPM Ranting Militia Christy kami berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi generasi muda gereja dalam peningkatan kesadaran dan etika memakai media sosial dengan bijak.References
Budi Suhariyanto, (2014). Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime): Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya, Ed. Ketiga, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Burhan Bungin,(2003). Pornomedia: Konstruksi Sosial Telematika dan Perayaan Seks di Media Massa, Jakarta: Prenada Media
Esmi Warassih, (2005), Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Semarang: PT Suryandaru Utama.
Maskun, (2014). Kejahatan Siber: Cyber Crime Suatu Pengantar, Ed. Kedua, Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Moh Labib&Abdul Wahid, (2010). Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), Ed. Kedua, Bandung: Refika Aditama
Soerjono Soekanto, (1982), Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Jakarta: CV Rajawali.
Setyaningsih, R. (2014). Bahaya Berkomunikasi di media sosial. Jurnal Psikologi Proyeksi, Vol. 9 (2), 91-103.