PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK YANG MENJADI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI DESA KLIS
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v2i2.1679Keywords:
Perlindungan Hukum, Kekerasan, Perempuan, dan AnakAbstract
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu bentuk kekerasan yang berdasarkan pada asumsi yang biasa atas gender tentang relasi antara laki-laki dan perempuan. Kekerasan dalam rumah tangga bersumber pada cara pandang yang keliru, yakni martabat kemanusiaan dan pembakuan peran gender pada seseorang itu diremehkan. Kekerasan perempuan tidak hanya dijumpai pada kekerasan fisik semata tetapi kekerasan secara psikis Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Desa Klis Kabupaten Maluku Barat Daya termasuk yang cukup memprihatinkan, karena banyak dari mereka yang menjadi korban.Tujuan pengabdian ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa perempuan dan anak telah diberi perlindungan terhadap negara melalui peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Metode yang digunakan pada pengabdian ini adalah memberikan sosialisasi hukum tentang Undang-undang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan anak dibawah umur. Hasil kegiatan pengabdian ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai KDRT. Tujuan dari pengabdian ini agar masyarakat dapat mencegah terjadinya KDRT dimasa yang akan datang.References
Hehanussa, D. J. A., & Salamor, Y. B. (2019). Membangun kesadaran hukum perempuan dan anak seksual. Sabdamas, 1(1), 292–297.
Mahmud, B. (2019). Kekerasan verbal pada anak. Jurnal An Nisa’, 12(2), 689–694.
Sulaeman, M., & S Homzah. (2010). Kekerasan Terhadap Perempuan Tinjauan dalam Berbagai Disiplin Imu dan Kasus Kekerasan. Refika Aditama.