ANALISIS PELAKSANAAN PENGHITUNGAN, PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 OLEH PT. GL CABANG PASURUAN DI JAWA TIMUR
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v4i2.15989Keywords:
Pajak, Kontribusi Wajib, Perpajakan, PPh Pasal 21, Penyetoran, Pelaporan.Abstract
Setiap warga negara wajib membayar pajak sebagai salah satu cara untuk berkontribusi dalam pembiayaan negara dan pembangunan bangsa. Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban warga negara. Pungutan adalah komitmen wajib kepada negara yang terutang oleh orang atau asosiasi rahasia di bawah intimidasi regulasi, tanpa imbalan langsung, dan digunakan untuk kepentingan bersama. Pungutan mengambil bagian penting dalam pendapatan negara dan dapat mengurangi ketergantungan negara pada kewajiban asing. Bagian keuangan menyediakan data untuk penelitian ini, yang didasarkan pada observasi, wawancara, dan metode penelitian kepustakaan. Berdasarkan hasil eksplorasi tersebut, penulis menduga bahwa perkiraan biaya tahunan pasal 21 dilakukan oleh PT. GL bagi pegawai sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor tentang Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi Pedoman Teknis Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan: Per-16/Pj/2016 PT. Untuk tahun pajak 2019, GL menyetor dan melaporkan PPh pasal 21 ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pasuruan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak dan SPT. Pembayaran dan pelaporan sama-sama selesai tepat waktu. PT. GL telah mematuhi peraturan pajak pasal 21 saat menyetor dan melaporkan pajak penghasilan.References
Aisyah, S. (2019). Penerapan Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada Karyawan PT. Perkebunan Nusantara III (PERSERO) Medan), . Accumulated Journal (Accounting and Management Research Edition), 1(1), 78–87.
Helmi, A., & Anniswati, I. (2019). APLIKASI PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 21 (STUDI PADA PD. BPR BANK DAERAH LAMONGAN). Majalah Ekonomi, 24(2), 168–183.
Israelka, J. (2012). Analisis Penerapan Pajak Pertambahan Nilai Pada PT. Kaltimex Lestari Makmur.
Mantu, M. A., & Sholeh, A. I. (2020). Analisis Perencanaan Pajak Penghasilan PPh 21 Sebagai Upaya untuk Meningkatkan Efesiensi Beban Pajak Studi Kasus Pada Persek MJH . Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI), 2(1), 1–11.
Nofikrestanti, A. (2018). KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SURABAYA KARANGPILANG. (Doctoral Dissertation, STIESIA SURABAYA).
Pajak., D. J. (2016). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pajak Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan,. Jasa, Dan Kegiatan Yang Dilakukan Oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Subjek Pajak Dalam Negeri.
Pajak, D. J. (2016). PER-16/PJ/2016 tentang Hak dan Kewajiban Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta Penerima Penghasilan Yang Dipotong Pajak. peraturan.bpk.go.id/Home/Details/65023/perpajakan-per-16-pj-2016
Pramono Anung, D. (2018). Analisis Fungsi Pajak dalam Konteks Keuangan Negara. Jurnal Ekonomi Publik, 10(2), 75–90.
Putra, J. P. (2016). Efektivitas Pelayanan Sistem Pendaftaran Wajib Pajak Secara Online (e-Registration) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta (Studi Pendaftaran NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi).
Rohendi, A. (2014). Fungsi Budgeter Dan Fungsi Regulasi Dalam Ketentuan Perpajakan Indonesia. (Budgetary Function and Regulation Function in Indonesian Taxation Law).
Statistik., B. P. (2019). Statistik penerimaan negara.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif R&D. Alfabeta.
Suryani, S., & Purba, H. M. (2017). “Analisis Kinerja Pelaksanaan Self-Assessment System pada Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi, 2(1), 1–13.
Suryaningsi, S. E., & Ak, M. (2022). Pajak Penghasilan (Umum). Perpajakan, 59.
Syaibani, R. (2012). Studi Kepustakaan. https://doi.org/http://repository.usu.ac.id/ bitstream
Undang-Undang No, 6. (1983). Tentang Ketentuan U-mum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor, 16.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Stephanie Beatrice Porwata, M. L. Denny Tewu
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-sa/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.