EDUKASI PEMBANGUNAN KESEHATAN MENTAL DI LPKA KELAS II KARANGASEM

Authors

  • Bagus Gede Ari Rama Universitas Pendidikan Nasional
  • Tania Novelin Universitas Pendidikan Nasional
  • Kadek Julia Mahadewi Universitas Pendidikan Nasional
  • Dewa Krisna Prasada Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v4i2.15455

Keywords:

Edukasi, Kesehatan Mental, LPKA

Abstract

Pengabdian masyarakat ini dilakukan dengan memberikan edukasi mengenai kesehatan mental kepada warga binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Karangasem. Manfaat yang dapat diberikan kepada warga binaan yakni agar meningkatkan pengetahuan warga binaan mengenai kesehatan mental dan agar kedepannya mereka mampu untuk menghadapi masalah-masalah dan tidak mengulangi perbuatan yang bertentangan dengan hukum.  Metode yang digunakan dalam pengabdian masyarakat ini adalah metode pendidikan terhadap masyarakat khususnya warga binaan. Metode pendidikan ini dilakukan dengan cara memberikan edukasi dan sosialisasi dengan tema “Socialization Of Crime And Mental Health For A Better Younger Generation”.

References

Ariadi, P. (2019). Kesehatan mental dalam perspektif Islam. Syifa'MEDIKA:Jurnal Kedokteran dan Kesehatan, 3(2), 118-127.

Dharmayanti, I., Tjandrarini, D. H., Hidayangsih, P. S., & Nainggolan, O. (2018). Pengaruh Kondisi Kesehatan Lingkungan Dan Sosial Ekonomi Terhadap Kesehatan Mental Di Indonesia. Jurnal Ekologi Kesehatan, 17(2), 64-74.

Hambali, A. R. (2019). Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana (Diversions for Children in Conflict with The Laws in The Criminal Justice System). Jurnal Ilmu Hukum, 13(1), 15-30.

Hartua, R., Simamora, E. P., & Rogers, M. (2022). PROSES PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA ANAK DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B LUBUK PAKAM. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 4(2), 234- 247

Lestari, D. P. (2018). Peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam Perlindungan Korban Kekerasan Anak. Martabat, 2(2), 315-338.

Notosoedirjo, M. & Latipun. (2019). Kesehatan Mental : Konsep dan Penerapan. Malang: UMM Press.

Shafira, M. (2021). Sistem Peradilan Pidana Anak: Mewujudkan Kepastian Hukum Terbaik Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Bandar Lampung : Pusaka Media.

Scott, E. S., Bonnie, R. J., & Steinberg, L. (2016). Young adulthood as a transitional legal category: Science, social change, and justice policy. Fordham L. Rev., 85, 641.

Stepleton, K., Bosk, E. A., Duron, J. F., Greenfield, B., Ocasio, K., & MacKenzie, M. J.

Waluyo, B. (2014). Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.

Downloads

Published

2023-06-19

How to Cite

Rama, B. G. A. ., Novelin, T., Mahadewi, K. J., & Prasada, D. K. (2023). EDUKASI PEMBANGUNAN KESEHATAN MENTAL DI LPKA KELAS II KARANGASEM. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(2), 4069–4074. https://doi.org/10.31004/cdj.v4i2.15455