PENCEGAHAN PERCERAIAN DALAM ASPEK PERKAWINAN DI MASYARAKAT TEBING LINGGAHARA BARU BERDASARKAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2022

Authors

  • Zainal Abidin Pakpahan Universitas Labuhanbatu
  • Lelisari Lelisari Universitas Labuhanbatu

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v4i2.14761

Keywords:

Pencegahan, Perceraian, Perkawinan, Pengadilan, Masyarakat.

Abstract

Pernikahan merupakan salah satu peristiwa penting dalam kehidupan manusia dimana pernikahan yang terjadi antara seorang pria dengan seorang wanita menimbulkan akibat lahir maupun batin baik terhadap keluarga masing-masing masyarakat dan juga dengan harta kekayaan yang diperoleh diantara mereka baik sebelum maupun selamanya pernikahan berlangsung. Setiap mahluk hidup memiliki hak asasi untuk melanjutkan keturunannya melalui pernikahan, yakni melalui budaya dalam melaksanakan suatu pernikahan yang dilakukan di Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari dari adanyanya perkawinan pasti akan menuntut untuk terjadinya perceraian diakibat adanya faktor-faktor yang mendasari akan terjadinya perceraian itu sendiri, namun perceraian yang sedini mungkin terjadi sehingga terjadinya berpisahan antara suami dan istri akan sulit dikabulkan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut di Pengadilan Agama bagi orang muslim dan Pengadilan Negeri bagi non muslim, hal ini karena adanya sistem penerapan kamar di Mahkamah Agung yang bertujuan untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan sesuai yang dilaksanakan dalam Rapat Pleno Kamar  menjadi instrumen untuk mewujujkan tujuan tersebut oleh Mahkamah Agung sebagaimana termuat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2022 tersebut, hal ini yang menjadi mendasar untuk dilakukannya pengabdian pada masyarakat di desa Tebing Linggahara Baru atas lahirnya surat edaran mahkamah agung tersebut mulai membatasi pengajuan perceraian berkenaan dengan batas waktu yang ditentukan setelah terbuktinya perpisahaan antara suami dan istri yang bisa dikabulkan perceraiannya oleh pengadilan setempat.

References

Risa Nurhalisa, (2021). Tinjauan Literatur: Faktor Penyebab dan Upaya Pencegahan Sistematis terhadap Perceraian, Artikel, Published by Universitas Airlangga: Received: 15-01-2021, Revised: 28-04-2021, Accepted : 04-05-2021, Published: 01-06-2021.

Abdulrahman, (2007). Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: CV Akademika Pressindo.

Ira Puspito Rini, (2019). Pencegahan Perceraian Keluarga di Desa, Simelue: CV. Desa Pustaka Indonesia.

Jamaluddin, dan Nanda Amalia, (2016). Buku Ajar Hukum Perkawinan, Lhokseumawe: Unimal Press, Cetakan Pertama.

Zainal Abidin Pakpahan, (2015). Telaah Kritis Atas Tindakan Diskriminatif Sebagai Pelanggaran HAM Ringan, Medan: PT. Sofmedia, Cetakan Pertama.

Data yang diperoleh dari Pengadilan Agama Rantauprapat melalui Laporan Pelaksanaan Kegiatan tahunan (Laptah) Pengadilan Agama Rantauprapat Tahun 2022.

Badan Pusat Statistik Indonesia (2022). Statistik Indonesia tahun 2022.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Rumusan Kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Downloads

Published

2023-06-19

How to Cite

Pakpahan, Z. A., & Lelisari, L. (2023). PENCEGAHAN PERCERAIAN DALAM ASPEK PERKAWINAN DI MASYARAKAT TEBING LINGGAHARA BARU BERDASARKAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2022. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(2), 2964–2971. https://doi.org/10.31004/cdj.v4i2.14761