IMPLIKASI PENYULUHAN HUKUM TERHADAP PENINGKATAN KESADARAN HUKUM DALAM BAHAYA NARKOBA

Authors

  • M. Ruhly Kesuma Dinata Universitas Muhammadiyah Kotabumi
  • Krismadani Ariyudi Wijaya Universitas Muhammadiyah Kotabumi

Keywords:

Penyuluhan, Hukum, Kesadaran, Narkoba

Abstract

Sebanyak 5,9 juta di antaranya menjadi pecandu narkoba. Mereka jadi pecandu narkotika karena terpengaruh dari orang-orang terdekat. “Dari total 87 juta anak maksimal 18 tahun, tercatat ada 5,9 juta yang tercatat sebagai pecandu. Kesadaran hukum sangatlah penting untuk ditanamkan dan diimplementasikan   dalam   diri   kita   sehari-hari.   Hal   tersebut   bertujuan   agar kesejahteraan, ketertiban, kedamaian, ketentraman dan keadilan dapat diwujudkan. Pembinaan budaya hukum dikarenakan berkembangnya pemikiran bahwa hukum baru akan mulai efektif apabila masyarakat telah mengetahui, memahami dan melaksanakan aturan hukum secara konsisten. Kegiatan pembinaan budaya hukum salah satu diantaranya adalah dengan menyelenggarakan penyuluhan hukum. Salah satu upaya dalam membangun dan menciptakan budaya hukum dalam masyarakat adalah melalui pendidikan hukum secara umum kepada seluruh lapisan masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum.

References

Ahmad, Ibrahim. “Rencana Dan Strategi Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat.” Gorontalo Law Review1, no. 1 (2018), 15-20

Atmasasmita, Romli, “Perencanaan Pembangunan Hukum Bidang Kesadaran Masyarakat dan Aparatur Hukum 2015- 2019, Jakarta : BPHN, 2013

Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, “Penyuluhan Hukum Dalam Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat”, Cetakan Pertama, Jakarta: Pohon Cahaya, 2017.

Bungin, Burhan, “Metodologi Penelitian Kualitatif”, Edisi 1 Cet. 9, Jakarta: Raja Grafindo Persada(Rajawali Pers), 2012.

Danim, Sudarwan, “ Menjadi Peneliti Kualitatif,”Vol. 41 Bandung: Remaja Rosdakarya, 2002.

Hadikusuma, Hilman “Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum, Bandung: Mandar Maju”, 1995.

Juwardi. “Strategi Pengembangan Budaya Hukum (Legal Culture Development Strategy)”. JurnalPenelitian Hukum De Jure16, no.1 (2016), 9.

Lawrence, Friedman M. American Law, 1998.

Sumaryati. “Urgensi Pendidikan Hukum dalam Mewujudkan Kesadaran Hukum Masyarakat”. Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents, 2015, 1–13.

Soekanto, Soerjono, “ Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum”, Edisi I, Jakarta: Rajawali 1982.

Soekanto, Soerjono “Pengantar Penelitian Hukum”, Jakarta:Universitas Indonesia Press, 1986.

Sulistyo dan Basuki, “Metode Penelitian”, Jakarta:Wedatama Widya Sastra, 2014.

Surapto J, “Metode Penelitian Hukum Dan Statistik”, Jakarta: Rineka Cipta , 2003.

Susilawati, Susy, Arah Kebijakan Penyuluh Hukum Membangun Budaya Hukum Dengan Hati Menuju Masyarakat Cerdas Hukum”, Jakarta: BPHN, 2009.

Downloads

Published

2023-03-28

How to Cite

Dinata, M. R. K. ., & Wijaya, K. A. . (2023). IMPLIKASI PENYULUHAN HUKUM TERHADAP PENINGKATAN KESADARAN HUKUM DALAM BAHAYA NARKOBA. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(2), 1463–1470. Retrieved from http://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/cdj/article/view/13402