Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Narapidana Yang Melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Akun Facebook Atas Nama Pejabat Negara (Studi Putusan Nomor : 6/Pid.Sus/2021/PN.Met)
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v2i1.3440Abstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa pengaruh positif dan negatif, ibarat pedang bermata dua. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi disatu pihak memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan dan peradaban manusia, di lain pihak kemajuan Teknologi ITE (Informasi Dan Transaksi Elektronik) tersebut dapat dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan perbuatan yang bersifat melawan hukum, yang menyerang berbagai kepentingan hukum orang, masyarakat dan negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban dan pertimbangan hakim terhadap seorang narapidana yang melakukan tindak pidana pemalsuan akun facebook atas nama pejabat negara (Studi Putusan Nomor : 6/Pid.Sus/2021/PN.Met). Metode penelitian yang digunakan yaitu normatif dan empiris. Dimana penulis melakukan studi kepustakaan dan juga studi lapangan dengan melakukan wawancara ke Kejaksaan Negeri Metro dan Pengadilan Negeri Kota Metro. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana ITE Pencemaran nama baik terhadap Pejabat negara, yaitu bahwa menurut teori kesalahan bahwa seseorang dapat mempertanggungjawabkan kesalahannya yakni terdapat tindakan yang menimbulkan suatu akibat yang telah dilarang oleh undang-undang dan juga terpenuhinya unsur-unsur pidana selanjutnya dari delik yang bersangkutan berdasarkan Putusan Nomor : 6/Pid.Sus/2021/PN.Met tentang tindak pidana ITE, diketahui bahwa Majelis Hakim dalam perkara tersebut menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun.Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
2022-01-20
How to Cite
Nugroho, H., Hapsari, R. A. ., & Hesti, Y. . (2022). Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Narapidana Yang Melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Akun Facebook Atas Nama Pejabat Negara (Studi Putusan Nomor : 6/Pid.Sus/2021/PN.Met). Innovative: Journal Of Social Science Research, 2(1), 329–335. https://doi.org/10.31004/innovative.v2i1.3440
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2021 Heru Nugroho, Recca Ayu Hapsari, Yulia Hesti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).