Implementasi Penyelesaian Sengketa Melalui Jalur Mediasi Terhadap Perkara Perdata Sengketa Kepemilikan Tanah (Studi Putusan Nomor: 30/PDT.G/2021/ PN. TJK).
Implementasi Penyelesaian Sengketa Melalui Jalur Mediasi Terhadap Perkara Perdata Sengketa Kepemilikan Tanah (Studi Putusan Nomor: 30/PDT.G/2021/ PN. TJK).
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v1i2.3044Abstract
Tanah merupakan salah satu unsur terpenting dalam kehidupan dimasyarakat tanah memiliki banyak dampak positif, baik untuk perkebunan, pertanian atau pembangunan namun ada kalanya tanah menjadi salah satu faktor terjadinya persengketaan yang sering terjadi ditengah masyarakat, dalam menyelesaikan konflik pertanahan yang terjadi dimasyarakat terdapat banyak cara yang dilakukan baik lewat litigasi ataupun non litigasi, namun cara non litigasi sepertihalnya mediasi merupakan salah satu hal yang dipilih oleh masyarakat, baik memang sudah dipersiapkan dipengadilan dan terdiri dari orang-orang yang netral selain itu juga lewat jalur mediasi hasil akhirnya lebih menguntungkan kedua belah pihak, dan bagaimana Kekuatan hukum Nota Perdamaian bagi kedua belah pihak yang dihasilkan dari mediasi tersebut.Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
2021-11-27
How to Cite
Dewi, S. M. ., Hapsari, R. A. ., & Hesti, Y. . (2021). Implementasi Penyelesaian Sengketa Melalui Jalur Mediasi Terhadap Perkara Perdata Sengketa Kepemilikan Tanah (Studi Putusan Nomor: 30/PDT.G/2021/ PN. TJK).: Implementasi Penyelesaian Sengketa Melalui Jalur Mediasi Terhadap Perkara Perdata Sengketa Kepemilikan Tanah (Studi Putusan Nomor: 30/PDT.G/2021/ PN. TJK). Innovative: Journal Of Social Science Research, 1(2), 363–369. https://doi.org/10.31004/innovative.v1i2.3044
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2021 Sri Mulia Dewi, Recca Ayu Hapsari, Yulia Hesti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).